- Kebijakan tarif Donald Trump yang mengguncang dunia perdagangan internasional pada akhirnya dinyatakan batal oleh Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat karena dianggap telah melampaui batasan.
Pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, pengadilan Amerika Serikat menghentikan implementasi semua tarif impor yang dijalankan oleh Presiden Donald Trump. Mereka berpendapat bahwa presiden tersebut melebihi batas otoritasnya saat menerapkan biaya tambahan tinggi kepada barang-barang dari negara-negara partner perdagangan mereka.
Pengadilan itu menyatakan pada hari Rabu (28/5), sesuai Undang-Asas Amerika Serikat, Kongres memegang wewenang tunggal dalam pengaturan perdagangan internasional. Mahkamah menekankan hal ini sejalan dengan kebijakan lokal yang ada di tempat tersebut, yaitu selaras dengan waktu setempatknya.
Di samping itu, berdasarkan putusan pengadilan, wewenang tersebut tak bisa diambil alih melalui pernyataan darurat nasional presiden guna mendukung keputusan tariff yang ditetapkan secara keseluruhan.
Setelah menjalani persidangan, sebagaimana diambil oleh Antara dari Kyodo pada hari Jumat, 30 Mei 2025, berbagai bursa global dan indeks saham Tokyo memperlihatkan peningkatan signifikan. Hal ini disebabkan oleh vonis yang membantu meringankan ketidakpastian berkaitan dengan beban biaya tambahan Amerika Serikat kepada ekonomi internasional.
Mahkamah telah memberikan veredik permanent terhadap seluruh kebijakan tariff yang diimplementasikan oleh Trump sejak ia mulai menjabat pada bulan Januari, dan saat ini mereka telah meminta pihaknya untuk menerbitkan peraturan baru sesuai dengan keputusan tersebut dalam jangka waktu sepuluh hari.
Biaya AS yang ditahan oleh pengadilan mencakup biaya yang diimplementasikan bulan lalu untuk nyaris seluruh mitra perdagangan Amerika serta bea sebelumnya yang dipatok kepada Kanada, Cina, dan Meksiko.
Pemerintahan Trump dikenal telah mengajukan kasasi terhadap putusan itu.
Pada bulan April lalu, Trump mengimplementasikan tarif yang dia sebut sebagai "tarif balasan" kepada negara-negara yang memiliki surplus dagang dengan Amerika Serikat, bersama dengan tarif standar sebanyak 10 persen untuk hampir semua negara. Meskipun demikian, ia setelah itu memperpanjang penundaan pelaksanaan tarif khusus tersebut ke negara tertentu selama periode 90 hari.
Pada bulan Februari, Trump memperkenalkan bea masuk kepada Kanada, Meksiko, serta China. Alasannya adalah bahwa tindakan tersebut penting untuk mencegah arus imigran gelap dan penyelundupan obat-obatan terlarang melewati batas wilayah Amerika Serikat.
Pasca putusan itu, pasar global yang mencakup saham di Tokyo mengalami kenaikan akibar dari berkurangnya ketidakpastian sehubungan dengan dampak bea masuk Amerika Serikat kepada ekonomi global. ***