INDOBALINEWS - Kebijakan tarif Donald Trump yang mengguncang dunia perdagangan internasional pada akhirnya dinyatakan batal oleh Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat karena dianggap telah melampaui batasan.
Pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, pengadilan Amerika Serikat menghalangi implementasi tarif impor global yang dijalankan oleh Presiden Donald Trump. Mereka membuat keputusan ini setelah mendeteksi bahwa presiden melebihi batas otoritasnya saat menerapkan biaya tambahan tinggi pada barang-barang dari para mitra perdagangan mereka.
Pada hari Rabu (28/5), Mahkamah tersebut menyatakan bahwa Kongres memegang wewenang tunggal dalam menentukan aturan perdagangan dengan negeri lain sesuai Undang-Undang Dasar Amerika Serikat.
Di samping itu, berdasarkan putusan pengadilan, wewenang tersebut tak bisa dipindahkan melalui pernyataan darurat nasional presiden guna mendukung keputusan tariff yang diimplementasikan secra global.
Pasca vonis pengadilan itu, sebagaimana dikutip Antara dari Kyodo pada hari Jumat, 30 Mei 2025, pasar global serta saham di Tokyo naik karena putusan ini membantu meringankan ketidakpastian tentang imbas tariff Amerika Serikat terhadap ekonomi dunia.
Mahkamah telah memberikan veredik permanent terhadap seluruh kebijakan tariff yang diimplementasikan oleh Trump sejak ia mulai menjabat pada bulan Januari lalu, dan mereka juga meminta administrasinya merilis aturan baru sesuai dengan putusan tersebut dalam jangka waktu sepuluh hari.
Biaya AS yang ditolak oleh pengadilan meliputi biaya baru-baru ini yang diterapkan pada hampir seluruh negara mitra perdagangan mereka serta bea tambahan yang pernah dipatok untuk Kanada, Cina, dan Meksiko.
Pemerintahan Trump terkenal telah mengajukan kasus banding terkait dengan putusan itu.
Pada bulan April yang lalu, Trump mengimplementasikan tarif yang dia sebut sebagai "saling-menguntungkan" untuk negara-negara dengan neraca perdagangan defisit dengan Amerika Serikat, dan juga menerapkan tarif standar sebanyak 10 persen kepada mayoritas negara lain. Meskipun demikian, ia kemudian memperpanjang penundaan pelaksanaan tarif saling-menguntungkan khusus tersebut selama periode 90 hari.
Pada bulan Februari, Trump menetapkan bea masuk terhadap Kanada, Meksiko, dan China karena menyatakan bahwa tindakan tersebut penting untuk mencegah arus migrasi gelap serta perdagangan obat-obatan terlarang melewati batas wilayah Amerika Serikat.
Setelah vonis pengadilan itu, pasar global, meliputi indeks saham di Tokyo, meningkat seiring dengan redanya kekhawatiran tentang imbas dari tarif Amerika Serikat terhadap ekonomi dunia. ***