PORTAL PATI - Apakah larangannya memotong kuku sebelum hari raya Idul Adha dalam agama Islam benar adanya?
Mendekati hari raya Idul Adha, terdapat beberapa ibadah yang direkomendasikan kepada seluruh pemeluk Muslim untuk dijalankan.
Sebaliknya, terdapat beberapa hukum pelarangannya seperti memotong kuku atau menyisir rambut. Apakah aturan-aturan tersebut benar-benar berlaku dalam agama Islam?
Agar memahami asal-usul dan aturan pelarangan gunting kuku sebelum hari raya Idul Adha, silakan baca penjelasan di bawah ini.
Peraturan dan Undang-Undang Mengenai Pemotongan Kuku Sebelum Hari Raya Idul Adha
Pembatasan terkait pemotongan kuku dan rambut memiliki aturan tertentu di dalam agama Islam. Aturan tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Muslim serta penjelasan tambahan dari Ummu Salamah.
Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah, dan terdapat di antara kalian orang yang berkeinginan untuk berkurban, maka ia harus menahan diri (belum menggunting) sebagian daripada rambut serta kuknynya. (HR. Muslim)
Ummu Salamah, isteri Nabi SAW, pernah menyampaikan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Siapakah saja yang memiliki hewan kurban, ketika bulan Dzulhijjah tiba dengan terbitnya hilal-nya, sebaiknya ia tidak melepas rambut atau kukunya sama sekali sampai proses pengurbannya dilakukan." (HR. Muslim)
Berdasarkan dua hadis tersebut, hukum memotong kuku hanya berlaku pada Muslim yang berniat mengurbankan hewan. Sementara itu, Muslim yang tidak merencanakan pengorbanan boleh memotong kuku serta rambut sebagaimana biasa dilakukan.
Penentuan waktu untuk tahun 2025 ini akan dimulai dari hari Rabu, 28 Mei 2025, yang sesuai dengan tanggal 1 Dzulhijjah 1446 Hijriah. Akan tetapi, perubahan dalam kalender Islam baru dimulai setelah sunset, sehingga pantangan memotong kuku telah efektif sejak Selasa malam, yakni pada 27 Mei 2025.
Sebaliknya, para ahli agama memiliki dua pandangan mengenai haramnya pemangkasan kuku dan rambut. Menurut kutipan dari situs NU Online, sudut pandang pertama menyatakan bahwa pantangan tersebut diperuntukkan untuk mereka yang berniat melakukan kurban mulai dari awal sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Ini juga sejalan dengan penjelasan yang terdapat pada situs web Muhammadiyah, di mana menurut fatwa tarji disebutkan bahwa hadis tersebut (yang dimaksud adalah hadis pertama) menyatakan bawha shahibul qurban tidak boleh memotong rambut atau kuku mereka.
Dalam hadits itu, penggunaan kata ganti "hu" tidak merujuk kepada hewan kurban melainkan kepada pemilik kurban sendiri. Hal ini didukung pula oleh hadits-hadits lainnya.
Di sisi lain, pandangan kedua menyatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku tidak tertuju pada orang yang berniat untuk berkurban, melainkan terhadap hewan kurban tersebut. Argumen utamanya adalah karena kulit, kuku, serta bulu dari hewan qurban ini nantinya akan menjadi saksi di pengadilan akhirat.
Berikut adalah uraian tentang asal-usul serta aturan pelarangan untuk memotong hewan qurban sebelum hari raya Idul Adha. ***