Umur Berapa Kambing yang Sah Untuk Hewan Qurban Idul Adha? Ketahui Aturan Syariatnya

Peraturan mengenai usia kambing yang sah digunakan sebagai korban pada hari raya Idul Adha menurut hukum Islam. Di bawah ini terdapat ketentuan sesuai dengan syariah Islam.

Mendekati hari raya Idul Adha, masyarakat Muslim di seluruh penjuru dunia mulai bersiap-siap untuk menjalankan ritual penting yaitu penebaruhan ternak kurban. Pada saat melakukan ibadah tersebut ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi supaya nantinya tindakan itu bisa dikatakan valid serta disetujui. Di antaranya ialah batasan tentang umur dari binatang kurban tersebut, lebih spesifik lagi berkisar pada jenis kambing.

Walaupun kelihatannya cukup teknis, umur ternak yang akan disembelih adalah salah satu aspek penting dalam memastikan bahwa penyembahan kurban sesuai dengan ajaran Islam. Kemudian, berapakah sebenarnya usia kambing yang diizinkan untuk dilakukan kurban pada hari raya Idul Adha?

Berikut adalah aturan dalam syariah Islam mengenai usia kambing yang dapat dipakai untuk qurban pada hari raya Idul Adha:

Menurut agama Islam, bukan setiap kambing cocok untuk dikurbankan. Syarat utama yang perlu diperhatikan ialah usia dari ternak tersebut, baik itu kambing maupun jenis lainnya. Aturan ini berhubungan dengan kelengkapan ritual serta keabsahan tindakan pengurbanan.

Rasulullah SAW bersabda:

"Jangan menyembelih kecuali yang sudah dewasa (musinnah), kecuali apabila situasi tersebut memaksa dan sulit untuk dilakukan, dalam kasus seperti itu boleh juga menyembelih seekor domba." (HR. Muslim No. 1963)

Hadis tersebut menjadi dasar yang menegaskan bahwa hewan korban harus berusia minimal tertentu. Apabila persyaratan ini dilanggar, niatan qurban dapat dinyatakan batal.

Di samping itu, kambing yang terlalu muda umumnya belum mengalami perkembangan tubuh secara sempurna, entah dari segi kesegaran ataupun banyaknya daging. Maka oleh karena itu, memerhatikan tahap hidup ternak idulan ini pun menunjukkan rasa prihatin serta komitmen untuk merawat binatang tersebut dengan benar.

Umur Minimum Kambing yang Sesuai untuk Dihadihkan sebagai Hewan Qurban

Umumnya, kambing yang pantas untuk dikurbankan adalah kambing yang sudah berusia setidaknya satu tahun. Menurut ilmu fikih, kambing yang telah mencapai tahap kedewasaan disebut jadza'ah; ini merujuk pada seekor kambing berusia enam bulan tetapi memiliki penampilan fisik seperti kambing berusia satu tahun.

Peraturan mengenai usia kambing yang diizinkan untuk dikurbankan pada hari Idul Adha menarik perhatian dalam hukum Islam. Di bawah ini adalah pendapat para ahli agama dari berbagai madzhab:

1. Mazhab Syafi'i, Hanbali, serta beberapa ulama dari Mazhab Hanafi menyatakan bahwa umur minimum domba yang dapat digunakan sebagai hewan qurban adalah setahun.

2. Mazhab Maliki mensyaratkan umur satu tahun lengkap tanpa ada pengecualian, walaupun kambing itu kelihatan sudah matang.

3. Para ulama mengizinkan pengecualian jika mencari kambing yang berusia tepat sungguh sukar, tetapi hal itu tak seharusnya jadi kebiasaan.

Maka dari itu, cukup vital bagi para pembeli qurban untuk mendapatkan kambing dari penjual ternak yang bisa memberikan jaminan mengenai umur binatang tersebut sesuai dengan ketentuan agama.

Kesimpulan

Mengerti dan menaati peraturan mengenai umur domba qurban merupakan wujud kesetiaan pada Allah SWT serta Nabi-Nya. Melakukan ibadah qurbannya tidak sekadar tentang pemotongan hewan saja, melainkan juga mewakili niat yang tulus serta pengamalan komitmen beragama.

Dengan menjamin bahwa semua ketentuan kurban dipenuhi, seperti umur ternaknya, mudah-mudahan ibadah di hari Idul Adha akan mendatangkan berkah dan diterima oleh Allah SWT. (*)

GDesain

Website Berbagi desain gratis terlengkap. Juga menyediakan Jasa Desain Murah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama