
gdesain11.xyz Untuk merayakan Ulang Tahun Ke-31 Kota Surabaya pada tanggal 31 Mei, Pemerintah Kota Surabaya menawarkan tarif spesial untuk biaya parkir senilai Rp 732.
Meskipun demikian, aturan tersebut hanya efektif untuk sehari dan harus dibayar melalui sistem non-tunai yaitu QRIS. Informasi positif ini dikemukakan oleh Kepala UPT Parkir dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh.
Jeane mengatakan bahwa mereka sudah berkolaborasi dengan Bank Indonesia serta Bank Jatim guna menerapkan tarif parkir tertentu. Hal ini bertujuan agar publik lebih mudah menggunakan metode pembayaran nontunai.
"Kebijakan tarif parkir khusus ini bakal diberlakukan di sejumlah tempat penting pada tanggal 31 Mei 2025, yang bertepatan dengan puncak perayaan HJKS ke-732, menggunakan sistem pembayaran melalui kode QRIS," jelas Jeane saat memberikan keterangan di Surabaya pada hari Kamis (29/5).
Biaya parkir tertentu diberlakukan di Area Spesial Penyimpanan Kendaraan, termasuk Park and Ride, Balai Pemuda, Siola, Objek wisata Tugu Pahlawan, objek wisata Taman Bulak, tempat wisata THP Kenjeran, sampai ke Rumah Sakit Eka Candrarini.
"Luar itu, ada pula tarif khusus yang diberlakukan di area Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) seputar Balai Kota Surabaya pada jalanan seperti Sedap Malam dan Jimerto, selain itu lokasi Taman Bungkul pun masuk ke dalam daftar tersebut," tambahnya.
Untuk acara Surabaya Pesta Pora di THP Kenjeran bagian utara serta Konser Puncak HJKS ke-732 yang akan digelar di Surabaya Expo Center (SBEC) atau dikenal juga sebagai eks THR-TRS pada tanggal 31 Mei nanti, pengunjung hanya perlu merogoh kocek sebesar Rp 732 untuk biaya parkirnya.
"Implementasi tariff parkir khusus ini diharapkan dapat memberikan hadiah istimewa untuk warga Surabaya yang aktif di area-area tertentu saat peringatan HJKS ke-732," jelas Jeane. (*)