Korbannya yang bernama awalnya adalah RAR (16), seorang pemuda dari Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, ditemukan dalam keadaan pingsan dengan luka-luka serius di area depan rumahnya.
Warga yang menemukan langsung mengantarkan RAR kembali kerumahnya. Kemudian ibu dari korban, KN (56), melapor tentang insiden itu kepada pihak berwajib.
Perwakilan Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih, menyatakan bahwa ada enam individu yang sudah dinyatkan sebagai tersangka terkait kejadian tersebut. Mereka adalah BDF (18 tahun), AF (21 tahun), RAP (28 tahun), HH (30 tahun), WGB (21 tahun), dan seorang tersangka lagi dengan inisial A yang kini sedang menjadi objek pengejaran polisi.
"Alasan sementara yang kita temukan menunjukkan motif balas dendam. Seorang tersangka merasa kesal karena adiknya dipukul oleh korban, sehingga mereka melakukan tindakan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan cedera serius," jelas Ipda Galih.
Tersangka dijerat dengan undang-undang ganda, yaitu Pasal 80 bagian (2) dicabut bersamaan dengan Pasal 76C dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak dan juga terkait dengan Pasal 170 bagian (2) Kitab Hukum Pidana atau KUHP mengenai tindakan kekerasan yang menyebabkan cedera serius.
Ancaman hukumannya bisa sampai maksimal 9 tahun kurungan penjara, bergantung pada seberapa jauh peran setiap tersangka dalam kejahatan itu.
Pemeriksaan penyelidikan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan beberapa saksi, meliputi korban, pengadu, dan satu orang yang menyaksikan kejadian. Kepolisian pun sudah menahan seragam milik korban beserta laporan forensik yang dikeluarkan oleh tim medis.
Pada saat ini, tersangka sedang ditahan di Rutan Polresta Cilacap demi menyelesaikan pemeriksaan lebih jauh. Di sisi lain, dokumen kasus kini dalam pengumpulan dan siap dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Cilacap agar bisa melanjutkan proses peradilan selanjutnya. Komunikasi tetap dipertahankan antara penyelidik dengan jaksa penuntut umum supaya dapat mempercepat serahan pada fase kedua.
Insiden ini mendapat perhatian besar karena melibatkan pihak korban yang masih di bawah umur dalam insiden kekerasan yang menyebabkan cedera parah. Kepolisian telah mensinyalir bahwa mereka akan menanganinya dengan cara yang ahli, jujur, serta mematuhi norma-norma perlindungan bagi anak-anak.
Polresta Cilacap pun menyarankan kepada publik agar segera memberitahukan jika mereka menjadi korban atau saksi dari suatu kekerasan. Laporan dapat dikirimkan secara langsung ke Polsek Gandrungmangu dengan menggunakan nomor telepon 085601364324 ataupun melalui layanan percuma Call Center 110, yang beroperasi selama 24 jam tiap harinya.
Diupayakan agar kerjasama antara petugas kepolisian dan penduduk setempat bisa memelihara perasaan keselamatan serta menghentikan terjadinya kembali insiden semacam itu di daerah Cilacap beserta sekitarnya.