Polisi Razia Gudang Produksi Minuman Beralkohol di Cilebut Bogor, Ribuan Botol Ciu dan Arak Bali Diamankan

Laporan wartawan dari Wartakotalive.com Hironimus Rama

, BOGOR - Polisi menyita ratusan botol alkohol dari sebuah gudang yang digerebek di Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Sabtu (7/6/2025).

Operasi penggeledahan gudang warisan tersebut dijalankan melalui kerjasama antara Polres Bogor dengan Polresta Bogor Kota.

Kepala Satuan Reskrimum Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, menyebut bahwa timnya sukses membongkar jaringan produksi serta distribusi miras tidak sah berupa ciu dan arak Bali melalui giat operasi tersebut.

"Dari operasi ini kami menahan lima pelaku yang bernama awal masing-masing adalah JM, SG, RG, SK, dan ST, bersamaan dengan itu kita juga menyita sejumlah besar minuman keras ilegal dari dua tempat terpisah di area Kota dan Kabupaten Bogor," ungkap Dede saat ditemui di Bogor pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025.

Ia mengatakan bahwa awalnya penanganan kasus ini dimulai dengan ditangkapnya dua pelaku utama, yaitu SK (42) dan ST (30), yang terjadi di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor, pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 Waktu Indonesia Barat.

"Dua orang tersebut ditangkap karena mengendarai truk yang berisi 54 kotak minuman keras tipe ciu serta 120 tabung kosong," terangkan Dede.

Berdasarkan temuan dalam pemeriksaan, item tersebut didapatkan dari kediaman JM (49), yang berada di area Cilebut Timur.

"Kita segera melakukan penjarahan di rumah JM yang berada di Cilebut Timur pada pukul 07.00 WIB," jelasnya.

Pada operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil menahan tiga terduga pelaku tambahan yaitu JM, SG berusia 21 tahun, dan RG yang berumur 24 tahun.

Dari tempat itu diamankan sebanyak 130 dirigen ciu, 13 kotak ciu, 1 dirigen biang arak, 100 botol arak Bali, serta 2.000 botol kosong yang biasa digunakan untuk mengemas arak, terang Dede.

Para pelaku mengakui bahwa mereka sudah melancarkan bisnis gelap tersebut kira-kira selama dua tahun dan mendistribusikannya ke berbagai daerah termasuk Laladon, Leuwiliang, hingga Sukabumi.

Selama proses pembuatannya, cairan fermentasi yang mengandung alkohol berbobot tinggi dicampurkan dengan air biasa sampai konsentrasinya mendekati 15 persen.

"Campuran itu lalu dimasukkan ke dalam botol air minum dan dihargai Rp8.000 untuk setiap botol serta Rp300.000 per dirigen," jelas Dede.

Menurut Dede, dari aktivitas tidak sah itu, JM menyatakan telah memperoleh laba kira-kira lima juta rupiah setiap bulannya. Buruh mendapatkan upah harian senilai tiga puluh ribu rupiah ditambah dengan uang makan serta rokok.

Kelimanya terduga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bogor dan dikenakan pasal 106 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 mengenai penjualan produk yang tidak memiliki ijin edar.

Kepala Kepolisian Resor Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan tekadnya dalam memberantas dengan keras perdagangan alkohol illegal guna melindungi kesejahteraan serta keselamatan warganya.

"Mari kita menyarankan masyarakat agar tidak membeli atau mengkonsumsi alkohol tanpa adanya ijin distribusi yang pasti," tegas Rio.

GDesain

Website Berbagi desain gratis terlengkap. Juga menyediakan Jasa Desain Murah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama