Portal Kudus - Berikut ini adalah detail terkait alasan mengapa meski peraturan sudah membenarkan hak-hak masyarakat adat, mereka tetap menghadapi diskriminasi saat ditegakkannya undang-undang perlindungan lingkungan.
Diskusi tentang alasan mengapa meski peraturan sudah mengakui hak-hak masyarakat adat, mereka tetap mendapat diskriminasi dalam pelaksanaan hukum lingkungan.
Pembahasan tentang alasan di balik jawaban tersebut terdapat pada artikel ini, menjelaskan mengapa walaupun aturan sudah memperkenalkan hak-hak bagi masyarakat adat, mereka tetap mendapatkan diskriminasi saat pelaksanaan hukuman terhadap tindakan yang merusak lingkungan.
Masalah di mana walaupun peraturan sudah menyetujui hak-hak komunitas asli, namun mereka tetap merasa terpinggirkan ketika berurusan dengan pelaksanaan undang-undang tentang lingkungan.
Pertanyaan :
Kenapa walaupun peraturan sudah mengakui hak-hak komunitas asli, mereka tetap mendapat diskriminasi saat pelaksanaan hukuman terhadap kerusakan lingkungan?
Tinjaulah rintangan-rintangan dalam bidang hukum, Administrasi, keuangan, serta politik yang membatalkan dampak positif peranan masyarakat adat.
Jawaban :
Margaralisasi Komunitas Asli dalam Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan
Kelompok masyarakat tradisional kerap kali terpinggirkan saat diterapkannya hukum lingkungan walaupun kedudukan mereka telah diatur dalam perundang-undangan. Beberapa hal yang menyebabkan keadaan tersebut antara lain adalah karena berbagai rintangan yang ada.
Aspek Yuridis
Tentang Ketidaksinkronan Hukum: Sering kali hukum lokal tak sesuai dengan hak-hak kelompok masyarakat adat yang telah dikenali secara global.
Tumpang tindih dalam Penentuan Daerah Adat: Ketidaktahuan mengenai perbatasan daerah adat membuat sulit untuk melaksanakan dan mempertahankan hak-hak tersebut.
Aspek Administratif
Kelompok Adat Kurang Kualifikasi: Sering kali masyarakat asli tak mempunyai kemampuan administratif yang cukup untuk ikut serta dalam pemutuskan masalah lingkungan.
Penyuapan: Penyalahgunaan di instansi pemerintahan bisa membatasi upaya melindungi hak-hak komunitas asli.
Aspek Ekonomi
Daya Saing Ekonomi: Masyarakat asli biasanya menghadapi keterbatasan dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang bisa dipergunakan untuk mendukung klaim atas hak-hak mereka.
Ketergantungan Terhadap Sumber Daya Alam: Bergantung pada sumber daya alam dapat menyebabkan kerentanan terhadap pengepakan berlebihan serta merusak kondisi lingkungan sekitar.
Aspek Politik
Kontrol dan Kedaulatan: Sering kali masyarakat tradisional kurang memiliki pengaruh politik guna mengubah keputusan atau pelaksanaan peraturan.
Perselisihan kepentingan: Terdapat perselisihan kepentingan di antara pihak pemerintahan, bisnis, serta komunitas asli yang bisa menahan upaya melindungi hak milik mereka.
Dengan mengenali rintangan-rintangan tersebut, tindakan-tindakan penting harus dilakukan guna meningkatkan perlindungan hukum serta jaminan hak-hak masyarakat adat terhadap aspek lingkungan hidup.
***