Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyampaikan klarifikasi mengenai berita yang menunjukkan kalau dimensi rumah bersubsidi direncanakan untuk dikurangi.
Merespon masalah itu, Fahri menyatakan tegas bahwa baik rumah tapak maupun apartemen masih merujuk pada peraturan yang terdapat di Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 995/KPTS/M/2021.
"Baik apa pun jenis hunian, haruslah masih termasuk dalam kategori tipe 36 atau tipe 40 setidaknya. Ini sesuai dengan peraturan kami," ungkap Fahri seusai berpartisipasi pada Simposium Nasional Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia oleh GDesain11.xyz, di Jakarta, Selasa (3/6).
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR yang dimaksud, ukuran terkecil dari lahan untuk perumahan bersubsidi haruslah setidaknya 60 meter persegi dengan batasan tertingginya mencapai 200 meter persegi. Sementara itu, standar minimum luas gedung adalah sekitar 21 meter persegi hingga paling banyak 36 meter persegi.
Walaupun demikian, Fahri menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah merilis putusan berkaitan dengan standar hunian warga. Dia menekankan bahwa pihak pemerintahan masih bertumpu pada konsep rumah yang layak huni.
Fahri mengatakan bahwa rumah dirancang untuk jangka waktu lama, tidak hanya sebagai area hunian, tapi juga menjadi ruangan yang baik untuk kesejahteraan keluarga, lokasi pembelajaran, zona yang terlindungi, dan tempat untuk bertukar pikiran serta membentuk ikatan diantara anggota keluarga.
"Berbeda dengan kos-kosan, apartemen transito, atau hunian sewaan bagi individu tunggal, ide dasarnya berlainan. Namun, untuk rumah rakyat, perlu memenuhi standar kelayakan, ukuran yang cukup, dan kondisi sehat," ujar Fahri.
Tipe 36 dan 40 Masih Menjadi Referensi
Fahri mengatakan bahwa sampai saat ini, pemerintah tetap menerapkan ukuran rumah bersubsidi dengan tipe 36 dan 40 meter persegi. Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa strategi yang lain akan diterapkan pada perumahan darurat atau area bencana.
Di samping itu, dia menyebutkan bahwa keterbatasan tanah, terkhusus di perkotaan besar, memaksa pihak berwenang mendukung konstruksi hunian bertingkat.
"Kami sudah kehilangan lahan yang cukup untuk konstruksi perumahan tapak, jadi kami mengusulkan pembangunan apartemen dan hunian bertingkat sebagai alternatifnya. Ini adalah arsitektur di masa depan kita," katanya.
Berita Tentang Rancangan Peraturan Terbaru
Sebelumnya, beredarnya rancangan peraturan terbaru dari Kementerian PKP telah mencuat, yaitu Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dokumen tersebut menetapkan ketentuan tentang ukuran lahan maksimal, luas bangunan, dan patokan harga penjualan properti di bawah Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Selain itu, juga disebutkan besarannya untuk subsidi uang muka.
Pada rancangan itu dijelaskan bahwa ambang bawah minimum luas lahan untuk perumahan bersubsidi akan dikurangi dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Sedangkan ukuran terkecil minimum bangunan direncanakan turun dari 21 meter persegi hingga ke 18 meter persegi. Di sisi lain, batasan atas maximum luas bangunan diproyeksikan meningkat dari 36 meter persegi sampai dengan 40 meter persegi.