Tempat dan Waktu SIM Keliling di Bandung Hari Ini, Jumat 30 Mei 2025

gdesain11.xyz - Pelayanan SIM Bergerak di Bandung akan kembali tersedia pada hari Jumat, 30 Mei 2025.

Untuk Anda yang berminat memperbarui SIM A atau SIM C, ada pilihan untuk mengunjungi dua tempat, yakni BPRKS terletak di Jalan Leuwipanjang Nomor 149 Kota Bandung, serta Dago Plaza yang beralamat di Jalan Ir H Djuanda, juga di Bandung.

Waktu operasional untuk memperpanjang SIM di Bandung mulai dari jam 9:00 WIB sampai proses pengambilannya selesai. Pengisian formulir bisa dilaksanakan setiap harinya pada hari Senin sampai Sabtu, yaitu antara pukul 9:00-11:00 WIB.

Persyaratan untuk memperbarui SIM di SIM Keliling Kota Bandung adalah sebagai berikut:

1. SIM yang aktif dan belum kadaluarsa memiliki masa berlaku yang tidak melewati batas waktunya.

2. Aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih valid bersama dengan fotokopinya.

3. Layanan untuk SIM Keliling, Gerai MIM, serta MPP Kota Bandung hanya menangani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

4. Pembaruan SIM harus dilakukan beberapa waktu sebelum masa berlaku kartu habis.

5. Jika SIM sudah melampaui batas waktu berlaku, harap lakukan perpanjangan di Satpas atau Polres terdekat sambil membawa E-KTP sebagai persyaratan pengajuan pembuatan SIM baru.

6. Waktu kerja layanan berlangsung dari jam 08.00 hingga proses pembuatan SIM selesai.

7. Proses pendaftaran perpanjangan SIM berlangsung dariSenin hinggaSabtu mulai jam09.00 hinggajam12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang dipilih oleh dinas kesehatan polisi dan menegaskan bahwa Anda dalam kondisi fisik prima (diberikan di tempat layanan), seperti yang disebutkan dalam PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 YANG MENGENAI PEMBEBASAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENABIKNYA (SIM).

9. Surat pengesahan sehat jiwa dari institusi psikolog yang dipilih oleh Badan Sumber Daya Manusia Polri, menegaskan bahwa peserta dalam kondisi sehat secara mental (pada fasilitas layanan), sesuai dengan PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 YANG MENGENAI PENERBITAN DAN PEMBUKUAN SURAT IZIN MENEMPUH JALAN (SIM).

10. Untuk penyandang disabilitas terutama mereka yang menggunakannya alat bantu pendengaran serta sudah memenuhi syarat kesehatan yang harus didokumentasikan melalui surat keterangan sehat dari dokter yang dipilih oleh pihak kepolisian.

Biaya memperbarui SIM di Layanan Mobil Keliling di Kota Bandung:

1. Cek kesehatan Rp50.000

2. Tes psikologi berbiaya antara Rp75.000 sampai dengan Rp125.000

3. Tarif untuk memperbarui SIM A adalah sebesar Rp80.000, dan SIM C senilai Rp75.000 (biaya tersebut belum mencakup premi asuransi).

4. Laminasi (Tentative) Rp10.000.***

GDesain

Website Berbagi desain gratis terlengkap. Juga menyediakan Jasa Desain Murah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama