
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah lewat Kemensos mengirim kembali bantuan sosial untuk semester dua di tahun 2025. Meski demikian, bukan seluruh orang yang sebelumnya telah menerima akan tetap memperoleh dukungan ini. Dari total 1,8 juta keluarga berhak penerima manfaat (KPM), secara resmi dinyatakan tidak lagi layak menerima bansos usai adanya peninjauan ulang serta pengumpulan informasi yang semakin teliti dan komprehensif.
Tindakan ini adalah komponen penting dalam penyempurnaan total yang dijalankan oleh Kementerian Sosial dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Di rilis terakhir ini, sekitar 16,5 juta keluarga penerima manfaat masih mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), entah itu disalurkan melalui Himbara ataupun PT Pos Indonesia.
"Insya Allah mulai hari ini, diperkirakan terdapat sekitar 16.5 juta KPM untuk Bansos dari Program Keluarga Harapan serta atau Bantuan Pangan Non-Tunai akan didistribusi melalui Himbara dan juga PT Pos Indonesia," ungkap Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat berada di Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025.
Dana bantuan sebesar Rp10 triliun itu dialokasikan untuk kuartal kedua. Akan tetapi, tidak seluruh peserta yang telah didaftarkan awalnya masih memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini. Menurut Mensos, adanya proses validasi dan peninjauan ulang data penerima manfaat mengakibatkan 1,8 juta individu harus dihapus dari daftar penerima bantuan.
1,8 Juta yang Terhapus: Siapa dan Alasannya?
Gus Ipul mengatakan bahwa penghapusan tersebut dilaksanakan setelah tahapan pemeriksaan yang cermat dan rinci. Tim Kementerian Sosial bekerja sama dengan pejabat di lapangan serta Badan Pusat Statistik (BPS) lokal meneliti informasi dan memverifikasi secara langsung dari satu rumah ke rumah penduduk.
" Sekitar 1.800.000 KPM telah mendapatkan bantuan berkelanjutan, hal tersebut dikarenakan hasil verifikasi mengindikasikan adanya kesalahan inklusi," jelasnya.
Kesalahan inklusi merujuk pada orang-orang yang saat ini tidak lagi layak menerima bantuan tetapi masih masuk dalam daftar penerimanya. Sebagian besar dari kelompok tersebut telah menunjukkan peningkatan ekonomi atau dikenal sebagai "lulus" dari kondisi ketertiban semula.
"Mereka yang kita jumpai mulai dari disil 6 ke atas menunjukkan bahwa situasi ekonomi mereka telah membaik dan menjadi lebih mandiri. Dengan demikian, mereka tidak termasuk dalam kelompok disil 1, 2, atau 3," jelas Gus Ipul.
Bukan Hanya Dihilangkan, Tetapi dialihkan Ke Yang Lebih Memprihatinkan
Penarikan itu tidak menunjukkan bahwa alokasi dana berkurang. Sumber daya yang seharusnya digunakan untuk 1,8 juta KPM ini akan dipindahkan ke golongan lain yang dianggap lebih membutuhkan, khususnya mereka yang termasuk dalamkategori sangat miskin.
"Setelah proses distribusi selesai, kami juga akan melanjutkan pembaruan data," jelas Gus Ipul.
Dia menggarisbawahi pentingnya pemutakhiran DTSEN yang dilaksanakan dengan cara bertahap, termasuk melalui pendekatan formal seperti pengintegrasian data diantara lembaga-lembaga dan metode partisipatif menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Motivasi Partisipasi: Masyarakat Dapat Mengusulkan dan Menyampaikan Kritik Melalui Aplikasi
Kini masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam pengumpulan data dengan menggunakan fitur "Usul dan Sanggah" yang ada pada aplikasi Cek Bansos.
"Untuk mengajukan atau menolak data tersebut, kami meminta masyarakat untuk melengkapkan persyaratan yang terdapat dalam aplikasi cek bansos," kata Mensos.
Maka dari itu, penduduk yang yakin memiliki hak namun belum tercatat dapat mendaftarkan dirinya, sedangkan penduduk lainnya yang mengetahui tetangganya kurang berhak namun masih mendapatkan bantuan pun bisa membuat laporan.
Langkah-Langkah Memeriksa Kelayakan Menerima Bantuan Sosial
Untuk warga yang ingin mengecek status penerimaan bantuan sosial, Kementerian Sosial menyediakan dua metode sederhana seperti di bawah ini:
1. Lewat Website: cekbansos.kemensos.go.id
Tanpa harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan, masyarakat hanya perlu melengkapi informasi berikut:
- Propinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa
- Nama sesuai KTP
- Kode huruf CAPTCHA
Selanjutnya, tekan tombol Cari Data, kemudian sistem akan menginformasikan tentang kepesertaan dalam program bantuan sosial tersebut.
2. Melalui Aplikasi Verifikasi Bantuan Sosial (Play Store)
Langkah-langkahnya:
- Download dan pasang aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store
- Daftarkan diri Anda untuk membuat akun baru dengan melengkapi seluruh form (Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat, surel, telepon genggam, serta unggah gambar Kartu Tanda Penduduk dan swafoto).
- Verifikasi email bila diminta
- Setelah akun Anda teraktivasi, periksa status bantuan sosial melalui menu Profil.
Dengan menggunakan aplikasi ini, publik dapat mengakses informasi spesifik tentang jenis bantuan yang telah mereka terima dan juga identitas seluruh anggota keluarga di dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perubahan Sistem Distribusi Bantuan Sosial: Mencapai Keakuratan Data Yang Lebih Baik
Tindakan Kemensos yang mengecualikan 1,8 juta KPM dan mentransfer manfaat tersebut kepada mereka yang lebih memerlukan adalah langkah untuk meningkatkan efisiensi bantuan sosial. Ini bukan hanya terkait dengan ketepatan data, tetapi juga tentang kesetaraan.
Gus Ipul menggarisbawahi bahwa hal tersebut merupakan tahapan berkelanjutan guna memastikan agar bantuan sosial tak lagi diberikan sembarangan. Orang-orang yang sungguh-sungguh dalam kondisi rawan tetap akan menjadi prioritas, sedangkan mereka yang telah memiliki kemampuan finansial cukup diharapkan dapat membuka peluang bagi pihak lain yang lebih memerlukan dukungan.
"Mereka telah menjadi lebih otonom. Perlindungan juga harus diberikan kepada kelompok berisiko tinggi ini, yaitu mereka yang tetap termasuk dalam kategori tersebut sebelumnya (miskin ekstrim dan miskin)," jelasnya.