Pelaksanaan pencatatan populasi Kecamatan Ibuku Negara Kalimantan telah dimuali.
Pencatatan populasi di IKN Kalimantan Timur dianggap sebagai kemajuan signifikan dalam pengembangan ibu kota negara yang baru.
Pada Selasa (3/6/2025), Otoritas IKN Kalimantan Timur bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) telah meresmikan penanda-tanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penyediaan, pemakaian, serta pengembangan data dan informasi statistika.
Tanda tangan perjanjian antara OIKN dan BPS yang terjadi di kantor Otoritas IKN Kaltim menjadi penanda awal pengumpulan data populasi di area ibu kotanya yang baru.
Perjanjian Kerjasama ini dibuat karena adanya keperluan mendesak untuk memiliki data statistik yang tepat di wilayah IKN.
Ini disebabkan karena area administratif Nusantara sekarang meliputi bagian dari Kabupaten Penajam Paser Utara serta Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga menyesuaikan dan memperbaharui metode statistik di tingkat nasional menjadi amat penting.
Kepala Otoritas IKN Basuki Hadimuljono dengan senang hati menerima kolaborasi tersebut.
"Terimakasih atas terselenggaranya acara ini, semoga kita bisa mendapatkan data primer yang nantinya dapat digunakan sebagai landasan dalam mengambil keputusan," kata Basuki.
Dia juga menggarisbawahi peran Otoritas IKN sebagai pemakai data utama, sementara BPS bertindak sebagai pemberi utama dari data tersebut.
Sesuai dengan itu, Sekretaris Otoritas IKN Bimo Adi Nursantyasto menggarisbawahi bahwa tanda tangani MoU ini merupakan "titik penting untuk meningkatkan dasar hukum dari kolaborasi di antara kedua lembaga tersebut" serta mencerminkan janji bersama guna menciptakan data statistik yang tepat sasaran.
Pengumpulan Data Populasi IKN Meliputi 8 Kecamatan di 2 Kabupaten
Amelia Adininggar Widyasanti selaku Kepala BPS menyebutkan bahwa kerja sama ini bakal diawali melalui Penyuluhan Penduduk untuk Ibukota Nusantara yang bertujuan pada tahun 2025.
"Ini melibatkan pencatatan sebanyak 55 desa serta 726 SLS tingkat RT yang terdistribusi dalam 6 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan 2 kecamatan lainnya di Kabupaten Penajam Paser Utara. Semua itu disesuaikan dengan pemetaan perbatasan area yang bakal kita jalankan berkolaborasi dengan Otoritas IKN," jelas Amalia.
Tindakan pengumpulan data ini amatlah krusial.
Amalia menjelaskan bahwa dengan adanya data penduduk dasar di Kawasan Inti IKN, BPS akan mendapatkan kerangka sampel yang diperlukan untuk beragam survei tambahan.
Informasi ini nantinya akan digunakan sebagai landasan pembuatan beragam indikator sosial dan ekonomi penting bagi perencangan kawasan, manajemen migrasi, serta penyiapan fasilitas umum di IKN.
Tanda tangan Memorandum of Understanding (MoU) ini menandai titik awal kerjasama strategis antara Otoritas IKN dengan Badan Pusat Statistik (BPS), bertujuan untuk menciptakan sistem statistik yang responsif terhadap perubahan dinamika pembangunan nasional, terutama di wilayah IKN.
Inilah tahap esensial guna menjamin bahwa perancangan dan pembangunan IKN dilakukan dengan mengandalkan data yang solid dan dapat dipercaya sebagai landasannya.
IKBN Pastikan Tidak Ada Seorangpun Penduduk Sepak Dikepung
Terdapat perubahan signifikan sedang berlangsung di Sepaku, daerah yang merupakan pusat dari Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut wawancara spesial yang dilakukan Kompas.com bersama Deputi untuk Pengelolaan Pembangunan Otoritas IKN Thomas Umbu Pati, proses perencanaan area Sepaku sudah secara resmi dijalankan.
Meskipun demikian, berlawanan dengan kecemasan sebagian besar orang, tindakan tersebut dinyatakan tidak termasuk perpindahan paksa, tetapi lebih kepada pendekatan yang membumi hantu guna mengatur area demi mencapai keselamatan, keterampilan visual, serta rasa hormat terhadap aturan bersama.
"Tidak ada satupun penduduk di sini yang telah dipindahkan selama proses perencanaan kawasan Sepaku ini," tegas Thomas.
Berita ini pastinya membawa hembusan baru ke udara setelah semua dugaan tentang efek pembangunan IKN kepada orang-orang di area tersebut.
Thomas menyampaikan secara rinci tentang tahapan-tahapan yang sudah dan bakal dijalankan, dengan penekanan khusus terhadap Batas Tepi Jalan (BTJ) serta Batas Tepi Bangunan (BTB).
Proses ini sudah disetujui secara kolektif oleh warga dari tujuh desa dan satu kelurahan yang ada di Kecamatan Sepaku.
Bahkan, Thomas menyatakan, bahwa masyarakat memberikan dukungan yang sangat besar dengan rela melepaskan sebidang tanah mereka yang mencapai lebar 5 meter di luar area hak penggunaan jalan (Right of Way/ RoW).
Area tersebut akan terus dimiliki oleh masyarakat, tapi pembangunan di atasnya tidak boleh dilakukan guna melindungi keamanan, nilai aesthetic, serta tata kelola daerah yang lebih baik di masa mendatang.
Masyarakat dengan senang hati mensupport cara kami menata GSJ dan GSB. Mereka juga bersedia melepaskan sebidang tanah seluas 5 meter di luar area ROW yang ditetapkan.
Walaupun masih menjadi tanah milik mereka, namun tidak seharusnya ada pembangunan," jelas Thomas seraya dikutip sebagai berikut: kompas.com .
Bukan Penghancuran, Tetapi Penyusunan Secara Berkelanjutan
Di samping itu, Otoritas IKN juga menggarisbawahi jumlah besar gedung baru, khususnya yang berbahan dasar kayu, di area seputaran Bypass Sepaku.
Thomas menggarisbawahi bahwa sasaran perencangan tidak terletak pada pembongkaran paksa dari struktur-strukturnya.
Otoritas IKN mengakui upaya perekonomian warga setempat dan lebih memilih metode meyakinkan agar para pemilik gedung dapat menarik kembali struktur bangunan mereka sesuai dengan peraturan yang ada.
Menurut Thomas, respon dari kalangan masyarakat cukup positif dan mereka siap untuk berkolaborasi.
"Saya meminta agar kita semua merapikan diri dan menyusun kembali, serta saya mohon mereka untuk mundur sesuai dengan giliran mereka dan bila mereka bersedia," terangnya.
Salah satu ide bagus lainnya adalah proyek penanaman pepohonan yang berfungsi sebagai pagar hijau dan juga untuk mendatar daerah seluas 81 kilometer, mulai dari kilometer 38 sampai Simpang Riko.
Acara ini bakal mengharuskan keterlibatan langsung warga, berawal dari pengenalan ragam tumbuhan sampai ke tahap pemasangan bibitnya.
Tahap ini mencerminkan janji dalam mendirikan sebuah kota yang bersifat inklusif serta turut mengikutsertakan semua pihak dari kalangan masyarakat.
"Kami menginginkan partisipasi aktif masyarakat dalam penanaman. Tak ada istilah konflik di antara mereka, melainkan hal ini menjadi bagian dari pembangunan kota yang inklusif dan kamiikutsertakan semua elemen masyarakat," jelasnya dengan tegas.
Menggantikan Kompensasi Yang Aman Masih Efektif Menghilangkan ketidakpastian tentang kompensasi, Thomas menegaskan bahwa konsep ganti rugi yang adil akan terus berlangsung apabila nanti suatu saat ada pembangunan jalan baru yang dampaknya mencakup properti warga.
Dia mengatakan dengan tegas bahwa tak ada pikiranpun untuk melaksanakan penggusuran demi keuntungan sektoral tertentu.
Tentu saja. Ketika nantinya terjadi peningkatan jalanan di depan sana dan dampaknya mencapai gedung mereka, kita akan memberikan kompensasi yang sesuai.
Jangan risau, tak akan ada penggusuran karena alasan ini," katanya sebagaimana dilansir dari kompas.com .
Berita bagus lainnya adalah proyek renovasi Pasar Sepaku yang direncanakan untuk tahun ini. Proyek tersebut akan meliputi peningkatan kualitas jalan serta pembenahan fasilitas di dalam pasar.
Tetapi, perlu diingat, Thomas menegaskan bahwa penyusunan ulang jalanan tersebut tidak hanya disebabkan oleh kehadiran Proyek IKN, tetapi juga sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Jalan yang ada di seluruh negeri.
Ini dilakukan agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan terhindar dari salah tafsir.
(*)
Ikuti informasi terkini yang menarik di kanal-kanal ini: Channel WA , Facebook , X (Twitter) , YouTube , Threads , Telegram