- Perselisihan antara Lesti Kejora dan pembuat lagunya, Yoni Dores, tetap berlanjut sampai sekarang.
Lesti Kejora Dilaporkan kepada Polda Metro Jaya lantaran bernyanyi lagu Yoni Dores tanpa persetujuan.
Yoni Dores menyatakan memiliki alasan yang kuat untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.
Dia merasa frustasi karena telah mengirimkan surat teguran resmi kepada Lesti Kejora, tetapi tidak ditanggapi.
Menurut kutipan dari YouTube TRANS TV Official pada hari Minggu, 8 Juni 2025, Yoni Dores juga menyuarakan ketidak senangannya karena permintaanya tak dipedulikan oleh Lesti Kejora.
"Artinya cukup tanggapi saja, saya telah menuliskan bahwa nomor telepon seharusnya harus dihubungi sesegera mungkin setelah diterima, tetapi yang ini tidak ada sama sekali, sehingga saya merasa sangat diremehkan oleh seorang anak kecil," katanya.
Yoni Dores menyatakan bahwa dia pernah berkunjung ke rumah Lesti Kejora untuk menanyakan detail tentang masalah yang sedang berlangsung.
Kemarin pun tidak ada masalah, saya hanya mengunjungi rumah Lesti untuk mendapatkan informasi saja dan bertanya tentang maksud dari hal ini. Biasanya seperti itu, sang pembuat lagu pastinya ingin mengetahui apakah memang benar Lesti menyanyikan hal tersebut.
"Bila memang benar bila ada orang yang menyuruh, siapakah orang itu sehingga saya dapat menelusuri hal tersebut? Ya, ya sekarang sudah tidak ada izin dari saya lagi, nama saya tidak tertulis lagi cuma ingin berbicara saja," lanjutnya.
Seperti dilaporkan Tribun Jatim sebelumnya, Ilham Suwardi, sang pengacara untuk Yoni Dores, menyebutkan berbagaijudul lagu yang merupakan bagian dari kasus pelanggaran hak cipta.
"Lagu tersebut mencakup sejumlah judul. Cinta Bukanlah Kapal, Seperti ranting yang kering, Arjuna Buaya, Buaya Potong, serta beberapa lagi," jelas Ilham saat berada di Polres Tangerang Selatan pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Tinjauan terhadap respons Lesti Kejora mengenai dugaan kasus pelanggaran hak cipta menjadi fokus perhatian.
Ilham menyatakan bahwa Lesti sudah pernah mempersembahkan beberapa lagu itu pada beragam acara konser. Akan tetapi, mereka lebih tertarik untuk mengutamakan distribusi melalui jalur digital.
Ilham menjelaskan, 'Mari kitaambil saja bagian yang ada di sampulnya. DiYouTube,'
Pelekapan hak cipta ini sudah berjalan sejak tahun 2017 dan tetap bertahan sampai hari ini.

Pihaknya merasa perlu mengambil langkah hukum untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
"Lama sekali. Namun, hal itu tetap saja ada hingga sekarang. Jika kita tidak menindaklanjuti insiden tersebut, masalah serupa akan terus berulang di tahun-tahun mendatang," jelas Ilham.
Sebelum menyusun laporannya, mereka sudah mengirimkan somasi kepada Lesti tetapi tak kunjung mendapat balasan.
"Sudah kami berikan peringatan dengan mengirimkan somasi sebanyak dua kali. Namun tanggapannya hanya satu kali dan dia menyatakan bahwa alamat hukumnya yang benar adalah tempat lain, bukan milik kami," jelas Ilham.
Penyanyi dangdut Lesti Kejora dikabarkan telah melapor ke pihak berwajib terkait tuduhan pelanggaran hukum mengenai hak cipta.
Pelaporannya terkait Lesti Kejora dibuat oleh IS di mana korban bernama YM, seorang pencipta lagu, diserahkan ke Polda Metro Jaya tanggal 18 Mei 2025.
Pasangan istri dari Rizky Billar dituduh melanggar Pasal 113 bersama-sama dengan Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Berdasarkan pelaporannya, Lesti Kejora menghadapi ancaman hukuman 10 tahun kurungan dan denda sebesar Rp4 miliar.
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com
Berita tentang Lesti Kejora lainnya