Jukir liar di Surabaya Menghadapi Masa Depan Tak Pasti, Imbas Surat Edaran Baru Pemkot

- Petugas parkir tidak berizin di Surabaya menjadi cemas usai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merencanakan peraturan baru tentang sistem parkir resmi.

Ya, peraturan tersebut akan mengharuskan setiap bisnis yang membayarkan biaya parkir untuk memiliki petugas parkir profesional.

Tujuan dari langkah ini adalah mengoptimalkan penggunaan fasilitas parkir agar dapat menciptakan ketentraman serta kenyamanan bagi warga di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa surat edaran tersebut akan segera dirilis dalam beberapa hari ini.

Saya akan mengumpulkannya besok, kemudian kita susun Surat Edaran, lalu kami memberi mereka satu minggu untuk menyelesaikannya. Jika tidak selesai minggu depan, saya mencabut izinnya.

"Setiap bisnis yang mengeluarkan biaya parkir wajib menyediakan seorang petugas yang memakai vest, jika mereka enggan patuh pada peraturan ini, lebih baik tutup usahanya di Surabaya," ungkap Eri Cahyadi beberapa hari yang lalu.

Selain itu, aturan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk memberantas juru parkir liar yang kerap beroperasi di area usaha yang telah memenuhi kewajiban pajak parkir.

"Walaupun formasi saya telah berubah, saya menginginkan agar para petugas parkir tak sah tersebut tidak lagi berkeliaran di area-area yang melaksanakan pembayaran pajak parkir," ungkap Wali Kota Eri.

Untuk bisnis yang tidak menyiapkan petugas parkir sebagaimana diwajibkan, Pemerintah Kota Surabaya tidak segan-segan mengambil tindakan hukuman yang keras.

"Saya akan mencabut izin mereka jika mereka tidak menyediakan petugas parkir. Jika tidak, lebih baik jangan berbisnis di Surabaya, bisa ribet dan bermasalah," tegasnya seperti dilansir SuryaMalang.

Pada rapat gabungan antara pasukan TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, Linmas, serta BPBD Surabaya yang direncanakan berlangsung Rabu (4/6/2025), Pemerintah Kota Surabaya pun bakal menegaskan agar peraturan itu cepat dijalankan secara efektif merata di semua area kota.

Melalui surat edaran ini, kami berharap agar para pengusaha di Surabaya akan semakin bertanggung jawab dalam menyiapkan petugas parkir profesional. Dengan demikian, warga tidak lagi dipersulit oleh biaya parkir tambahan di tempat-tempat yang telah membayar pajak parkir sesuai ketentuan.

GDesain

Website Berbagi desain gratis terlengkap. Juga menyediakan Jasa Desain Murah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama