Jukir liar di Surabaya Menghadapi Masa Depan Tak Pasti, Dampak dari Surat Edaran Baru Pemkot

Pengemis Liar di Surabaya Berpotensi Kehilangan Penghasilan, Imbas dari Surat Edaran Pemerintah Kota Ini

Pengemis jalanan di Surabaya Berpotensi Kehilangan Penghasilan Akibar dari Surat Edaran Pemerintah Kota Ini

Parkir liar di Surabaya kini menghadapi tekanan, karena Pemerintah Kota Surabaya bersiap menyebarkan surat edaran kepada perusahaan agar menyiapkan petugas parkir yang sah.

/ News

Ferdian 8 Juni, pukul 09:55 8 Juni, pukul 09:55

- Petugas parkir serampangan di Surabaya menjadi gugup usai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menerapkan peraturan tentang sistem parkir yang sah.

Ya, peraturan tersebut akan mengharuskan setiap bisnis yang membayarkan pajak parkir untuk menyiapkan petugas parkir profesional.

Tindakan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan kerapian serta kenyamanan warga dalam menggunakan area parkir di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan tegas bahwa instruksi resmi tersebut akan dirilis dengan cepat dalam jangka waktu singkat.

Esok hari saya akan mengumpulkannya, kemudian kita buatkan Surat Edaran, lalu kami memberi waktu satu minggu. Jadi, jika pekan depan tidak ada (petugas parkir), saya akan mencabut izin mereka.

"Setiap bisnis yang membayar tarif parkir wajib menyiapkan seorang petugas yang memakai rompi, jika mereka enggan mengikuti peraturan ini, maka jangan operasikan usahanya di Surabaya," ujar Eri Cahyadi beberapa hari yang lalu.

Di samping itu, peraturan tersebut turut menjadi komponen dalam langkah Pemerintah Kota Surabaya guna menghapuskan para penjaga parkir tidak resmi yang sering kali bekerja di daerah bisnis sudah melengkapi kewajiban pajak parkirnya.

"Saya sudah bilang dengan formasi saya yang baru ini, maka saya berharap tidak ada lagi jukir-jukir liar itu di tempat-tempat yang bayar pajak parkir," kata Wali Kota Eri.

Bagi usaha yang tidak menyediakan juru parkir sesuai ketentuan, Pemkot Surabaya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas.

"Saya akan mencabut izinya jika mereka tidak menyediakan petugas parkir. Jika tak mencabut izin tersebut, sebaiknya jangan berusaha di Surabaya, pasti ribet dan bising," tegasnya seperti dilansir SuryaMalang.

Pada rapat gabungan dengan unsur-unsur seperti TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, Linmas, serta BPBD Surabaya yang direncanakan berlangsung pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025, Pemerintah Kota Surabaya pun bakal mengonfirmasi bahwa peraturan itu harus langsung dieksekusi secara efektif merata di semua area dalam kota.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan setiap pemilik usaha di Surabaya dapat lebih bertanggung jawab dalam menyediakan juru parkir resmi, sehingga masyarakat tidak lagi terbebani dengan pungutan parkir di lokasi yang sudah memenuhi pajak parkir.

Copyright 2025

Related Article

GDesain

Website Berbagi desain gratis terlengkap. Juga menyediakan Jasa Desain Murah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama