Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, wanita yang sedang mengandung berhak untuk melakukan pemeriksaan USG tanpa biaya di klinik atau pusat kesehatan masyarakat. Pelajari prosedur serta ketentuan untuk mendapat layanan USG cuma-cuma tersebut sebelum Anda mendaftar, Ibu.
Untuk memajukan sistem kesehatan serta meningkatkan pemahaman publik tentang pencegahan penyakit, Kementerian Kesehatan melaksanakan berbagai tindakan preventif di fasilitas puskesmas dan posyandu.
Satu caranya adalah dengan menyediakan layanan ultrasonografi di setiap pusat kesehatan masyarakat se-Indonesia secara bertahap. Ini merupakan langkah progresif yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan untuk mengurangi tingkat mortalitas maternal hingga mencapai 70 kematian per 100 ribu kelahiran hidup pada tahun 2030, sesuai informasi yang dirilis melalui situs web mereka. Kemkes.go.id.
Pentingnya USG selama kehamilan
USG adalah jenis pemeriksaan pencitraan yang menggunakan gelombang suara untuk menghasilkan gambar atau video jaringan lembut pada bagian dalam tubuh dengan cara yang non-invasif. Melalui teknik ini, dokter mampu memvisualisasikan rincian struktur jaringan lunak internal tanpa perlu melakukan pembukaan lapisan kulit sebagaimana dipaparkan di situs web tersebut. Clevelandclinic.
Pada masa kehamilan, pemeriksaan USG dilakukan untuk mengevaluasi kondisi serta pertumbuhan janin. Proses ini menggunakan alat bernama transduser yang mengirimkan gelombang suara melewati rongga perut atau vagina ibu hamil. Nanti, cahaya tersebut akan mencermuri jaringan internal seperti bayi dan sistem reproduksi mereka sebelum akhirnya diproses menjadi citra visual yang ditampilkan pada monitor bagi para dokter.
Seiring berjalannya masa kehamilan, melakukan USG menjadi hal yang cukup penting, Bu. Melalui prosedur tersebut, dokter memiliki kesempatan untuk mengamati dan mendengarkan si Kecil Anda. Teknik ini pastinya akan membantu tim medis dalam mendiagnosis umur kehamilan Anda dan juga memastikan bahwa pertumbuhan sang anak sedang berkembang secara optimal. Selain itu, USG pun bisa memberitahu kepada dokter adanya kemungkinan risiko pada kondisi kehamilan yang Anda alami.
Biasanya, seorang wanita yang sedang mengandung melakukan pemeriksaan ultrasound sekali atau dua kali, Bunda. Akan tetapi, angka ini bisa saja berbeda bergantung pada petunjuk dari dokter serta adanya masalah kesehatan spesifik bagi ibu hamil itu sendiri. Apabila kehamilan Anda termasuk dalam golongan risiko tinggi atau jika dokter mencurigai ada gangguan kesehatan baik untuk diri Anda maupun janin, maka tim medis umumnya akan merekomendasikan pengecekan dengan alat ultrasonografi secara lebih rutin lagi.
Persyaratan dan tata cara melakukan ultrasonografi di klinik kesehatan masyarakat
Melakukan kontrol rutin saat hamil sangat penting lho, Bund. Ini dilakukan agar kita bisa memantau kesehatan bayi dalam kandungan, di antaranya lewat pemeriksaan ultrasound atau USG.
Untuk bunda yang merupakan anggota BPJS Kesehatan, sebenarnya bisa memperoleh layanan ini dengan cuma-cuma di Puskesmas, bukan? Lebih baik lagi jika bunda mengenal dulu ketentuan dan prosedurnya sebelum berkunjung ke Puskesmas.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pemeriksaan ultrasound (USG) sangat vital selama masa kehamilan untuk mengidentifikasi jenis kelamin bayi serta mendeteksi adanya anomali atau gangguan pada janin. Tambahan lagi, melalui penggunaan USG ini, dokter dapat meramalkan usia kehamilan dan perkiraan tanggal lahir secara lebih akurat.
Dengan pemeriksaan USG berkala, bunda dan dokter dapat mendeteksi gangguan potensial seperti cacat bibir sumbing, sindrom Down, mikrosefalus atau kelainan pada jantung lebih awal melalui langkah-langkah ini.
Di realitas praktiknya, banyak ibu hamil enggan menjalani USG lantaran tarif pemeriksaaanUSG yang lumayan tinggi. Sering kali, situasi finansial mereka tak memungkinkan pengeluaran tambahan sehingga beberapa ibu harus mengesampingkan tindakan ini saat masa kehamilan.
Sekarang karena ada program dari BPJS Kesehatan, Bunda tak perlu risau lagi. Pasalnya, BPJS telah mencakup biaya pemeriksaan USG bagi para bunda hamil. Agar bisa merasakan manfaat itu, Bunda cukup mengikuti ketentuan dan langkah-langkah permohonannya untuk menerima layanan medis tersebut. Syarat-syarat yang wajib terpenuhi adalah sebagai berikut:
1. Tahap kehamilan pertama (minggu ke-4 hingga ke-12) dan tahap ketiga yang dimulai dari usia 32 minggu
2. Melampirkan salinan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Keluarga Berencana (KK), atau Surat Domisili
3. Melampirkan salinan Kartu BPJS (apabila tersedia) serta Buku KIA sebagaimana diambil dari situs web tersebut. Pkmbogortengah.
Gambar USG Kehamilan / Foto: Getty Images/SDI Productions
|
Prosedur Melakukan Pemeriksaan USG Menggunakan Jaminan Kesehatan BPJS
BPJS Kesehatan mencakup berbagai layanan kesehatan untuk wanita yang sedang hamil, seperti kunjungan rutin selama kehamilan serta tes ultrasonografi. Layanan tersebut bisa digunakan oleh calon ibu untuk memantau kesejahteraan bayi dalam kandungannya dan perkembangan kehamilannya secara keseluruhan.
Berikut adalah prosedur untuk melakukan USG menggunakan BPJS Kesehatan: Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang hal ini di puskesmas terdekat dari rumah Anda, perlu diperhatikan bahwa jadwal tiap puskesmas sering kali bervariasi.
Berikut adalah petunjuk untuk melakukan pemeriksaan USG menggunakan BPJS Kesehatan menurut unggahan di halaman Instagram @puskesmassetiapbudi, Bunda:
Sebagai fasilitas kesehatan pendamping di area Kecamatan Setiabudi, layanan USG tersedia setiap hari Senin dan Rabu lho, Bunda. Jam operasional untuk pemeriksaan USG adalah dari jam 08.00 sampai dengan 12.00 WIB (dengan batasan kuota sebanyak 15 orang per hari), kemudian dilanjutkan pada sore hari mulai jam 13.00 hingga 15.30 WIB (batasannya hanya ada lima orang tiap harinya).
Pemeriksaan ultrasound bisa direncanakan berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh petugas kesehatan dari posyandu atau pusat kesehatan masyarakat di daerah Setiabudi. Syaratnya adalah ibu hamil harus dalam rentang umur kehamilan antara 8 sampai 12 minggu serta 30 hingga 34 minggu.
Berapa banyak pemeriksaan USG yang dicover oleh BPJS Kesehatan?
Memeriksakan diri ke puskesmas mungkin masih belum tersedia secara menyeluruh di semua fasilitas kesehatan tingkat pertama, Bu. Walaupun layanan ini belum sepenuhnya terdistribusi dengan baik, Anda tetap dapat mengakses pemeriksaan USG tanpa biaya di sejumlah puskesmas tertentu yang telah disiapkan untuk itu.
Berkenaan dengan layanan USG gratis yang tersedia bagi ibu hamil di puskesmas, dapat diketahui bahwa jaminan pemeriksaan kehamilan ANC mencakup hingga 6 kali kunjungan dengan syarat tertentu sebagai berikut:
a. 1 kali selama triwulan pertama yang dijalankan oleh dokter bersama dengan pemeriksaan Ultrasonografi (USG).
b. 2 kali selama semester kedua yang bisa dijalankan oleh dokter atau bidan
c. 3 kali selama triwulan terakhir yang dijalankan oleh dokter atau bidan, dan kunjungan kelima harus melibatkan dokter bersama dengan pemeriksaan ultrasonografi (USG).
Ya, Bunda, ibu hamil yang berharap untuk mendapat layanan USG tanpa biaya tambahan pun harus mematuhi syarat-syarat yang ditentukan. Di samping itu, jika mereka adalah peserta dari program BPJS Kesehatan, maka bisa melakukan pengecekan pertama pada fasilitas kesehatan tempat mereka mendaftar sebagaimana disampaikan oleh staf dukungan pelanggan BPJS Kesehatan lewat direct message di akun resmi @bpjskesehatan._ri.
Pada saat ini, layanan dari BPJS Kesehatan dapat dinikmati dengan memperlihatkan nomor NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda atau melalui kartu virtual yang tersedia dalam aplikasi Mobile JKN di pusat kesehatan yang telah didaftarkan. Asalkan keanggotaannya masih berlaku dan semua persyaratan telah dipenuhi, hal tersebut bisa digunakan untuk menerima perawatan medis di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya yang masuk dalam jaringan resmi BPJS. Apabila segala ketentuan sudah ditepati, biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh program asuransi kesehatan milik negara ini.
Mengutip dari laman Sehatnegeriku.kemkes.go.id Berdasarkan ketentuan jasa pemeriksaan ultrasonografi (USG) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 tahun 2023 perihal Standar Biaya Layanan Kesehatan pada Pelaksanaan Program Asuransi Kesehatan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 6 Januari 2023, diketahui adanya Pasal 18 yang membahas Tentang Tarif Non Kapitasi bagi pelayanan kesehatan bidanitas dan neonatal berlaku untuk layanan:
a. Periode kehamilan (perawatan antenatal)
b. Persalinan
c. Tahap pasca persalinan (perawatan postnatal)
d. Sebelum merujuk karena komplikasi
Selanjutnya di dalam Pasal 19 disebutkan sebagaimana berikut:
(1) Layanan kesehatan selama kehamilan (ante natal care), seperti yang dijelaskan dalam Pasal 18 bagian a, mencakup:
a. 1 (satu) kali di awal kehamilan selama masa trisemester pertama yang dikerjakan bersama dengan dokter dan melibatkan pemeriksaan ultrasonografi (USG).
b. dua kali selama semester kedua yang bisa dijalankan oleh dokter atau perawat; dan
c. 3 (tiga) kali selama triwulan terakhir yang dijalankan oleh dokter atau bidan, dan kunjungan ke lima harus melibatkan dokter bersama dengan pemeriksaan ultrasound.
Biaya Pemeriksaan USG melalui Jaminan Kesehatan Nasional BPJS
Menggunakan layanan kesehatan sebagai anggota BPJS Kesehatan selama masa mengandung dapat membantu dalam menjaga kondisi kesehatan bunda hamil. Setidaknya ada enam kali pemeriksaan yang seharusnya dapat diterima, termasuk tiga sesi USG pada tahap awal, tengah, dan akhir kehamilan, lho Bun.
Tentang biaya layanan USG menggunakan BPJS Kesehatan di Puskesmas, Bunda perlu tahu bahwa itu GRATIS, sebab dibayar oleh BPJS Kesehatan. Namun, jangan lupa untuk selalu menjaga status kepesertaannya tetap Aktif dan tidak ada tunggakkan iuran BPJS agar dapat menikmati fasilitas tersebut secara optimal.
Fasilitas tanpa biaya bagi wanita hamil di Pusat Kesehatan Masyarakat meliputi layanan lain selain pemeriksaan ultrasound.
Pelayanan kesehatan bagi ibu hamil adalah pemeriksaan berkala yang dilakukan pada ibu hamil guna menjamin bahwa kondisi kesehatan si ibu serta bayi di dalam kandungan terus baik sepanjang masa kehamilan berjalan, lho Bun.
Menurut situs Pusat Kesehatan Masyarakat Setiabudi, fasilitas bagi wanita hamil meliputi beberapa aspek. Termasuk dalamnya adalah penilaian tingkat resiko, upaya pencegahan komplikasi selama masa mengandung, serta penyuluhan dan kampanye tentang gaya hidup sehat. Melalui rutinitas cek kesehatan secara reguler ini, kondisi kesehatan calon ibu dapat dipantau dengan efektif sehingga potensi masalah pada kehamilan dapat dideteksikan sedari awal.
Selama masa kehamilan seorang ibu, setidaknya harus menjalani enam kali pemeriksaan meliputi beberapa jenis USG yang akan dikerjakan oleh dokter, Bunda. Berikut adalah rinciannya untuk enam kali tindakan USG itu dilaksanakan sesuai dengan periode berikut ini, Bunda:
1. Sekali selama trimester pertama (0-12 minggu)
2. Melakukan dua kali pemeriksaan ultrasonografi (USG) selama semester kedua antara (> 12 minggu hingga 24 minggu).
3. Melakukan tiga kali pemeriksaan ultrasonografi selama semester ketiga (lebih dari 25 minggu hingga persalinan).
Berkenaan dengan layanan apa sajakah yang dapat diperoleh oleh para ibu hamil di Puskesmas, termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan 10 kali ditambah USG lho, Bunda. Berikut ini rincian dari pemeriksaaannya:
1. Ukur berat badan serta tinggi badannya
2. Ukur tekanan darah
3. Hitung lingkar lengan atas (LILA)
4. Pemeriksaan tinggi fundus
5. Mengidentifikasi lokasi atau tempat dan detak jantung bayi (DJB)
6. Penyampaian vaksin tetanus toksoid (TTD) telah dilakukan
7. Pemeriksaan laboratorium
8. Tata laksana kasus
9. Diskusi atau sesi bimbingan
10. Pemeriksaan Sonografi Obstetrik Dasar yang Terbatas
Semoga senantiasa diberi kesehatan dan lancar dalam proses persalinan, Bunda.
|
Pilihan Redaksi
|
Untuk bunda yang ingin berbagi pengalaman tentang parenthood sambil memiliki kesempatan memenangkan hadiah menarik, silakan bergabung dengan komunitas GDesain11.xyzSquad. Untuk mendaftar, cukup klik linknya. SINI. Gratis!
Gambar USG Kehamilan / Foto: Getty Images/SDI Productions
Bagaimana Cara Menafsirkan Hasil USG untuk Mendeteksi Jenis Kelamin Bayi Perempuan atau Laki-laki
Cara Menafsirkan Hasil USG 4D Saat Kehamilan, ternyata Sederhana Bunda!
Cara Membaca Hasil USG Kehamilan Trimester 3 yang Akurat