, JAKARTA - Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, perihal Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabumbing Raka menuju MPR dan DPR.
"Berikut ini kami menyarankan agar MPR RI dan DPR RI secepatnya merancang proses impeachment terhadap Wakil Presiden sesuai dengan peraturan hukum yang ada," begitu bunyi salinan surat tersebut seperti dilansir pada hari Selasa (3/6).
Diskusi menyoroti landasan konstitusional yang mendasari usulan pemakzaman terhadap Gibran.
Paling tidak, ada empat ketentuan yang dirumuskan dalam bentuk tuduhan pemakzulan, yaitu UUD 1945 amandemen III, TAP MPR RI No XII/1998, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman.Forum Purnawirawan Prajurit TNI pun menyampaikan dasar hukum untuk menyarankan agar Gibran dicopot dari posisi Wakil Presiden Republik Indonesia.
Mereka menganggap bahwa Gibran mendapatkan kandidat dengan adanya penyesuaian umur minimal calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Komunitas hukum berpendapat bahwa langkah tersebut dianggap sudah bertentangan dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman.
Mereka menganggap keputusan Nomor 90 sebagai tidak valid atau bermasalah secara hukum, sebab Ketua Hakim MK yang membuat keputusan dalam kasus tersebut, yaitu Anwar Usman, memiliki hubungan kerabat dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai paman.Dengan demikian, terlihat jelas bahwa keputusan itu mengindikasikan ketidakindependenan akibat dari campur tangan yang dilakukan melalui hubungan keluarga dekat, seperti paman dan keponakan, di mana Ketua MK Anwar Usman memiliki koneksi dengan Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan forum pada surat mereka.
Surat yang dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mencantumkan dalih kesopanan untuk mendukung usulan impeachment terhadap Gibran.
Mereka berpendapat bahwa anak dari Presiden Republik Indonesia yang ke tujuh, Joko Widodo (juga dikenal sebagai Jokowi), masih kurang memiliki kemampuan serta jam terbang untuk memimpin negara Indonesia tersebut.Komunitas juga menilai bahwa latar belakang pendidikan dan gelar akademik Gibran kurang jelas, sehingga dianggap tidak sesuai untuk memimpin Indonesia.
"Sangat kurang bijak jika negeri ini memiliki seorang Wakil Presiden yang tak layak dan tidak sesuai untuk membimbing rakyat Indonesia yang besar ini," begitu forum menyampaikan alasannya tentang kelayakan.
Mereka juga mengungkapkan alasan moral dan etika serta dugaan korupsi, sehingga mengusulkan pemakzulan Gibran.Diskusi etis menganggap Gibran yang terlibat dalam skandal akun Fufufafa tidak pantas untuk memimpin negara.
Mereka melanjutkan bahwa diketahui Gibran, sang dituduh sebagai pemilik akun tersebut, pernah menuliskan kata-kata mencemarkan nama baik beberapa tokoh seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, bahkan sampai Anies Baswedan.
Di sisi lain, Gibran juga bukanlah calon wakil presiden yang tepat lantaran adanya tuduhan korupsi yang pernah dilaporkan oleh Ubedillah Badrun pada tahun 2022.
Berdasarkan diskusi di forum tersebut, Ubedilah menyatakan bahwa ada hubungan bisnis antara Gibran Rakabuming Raka dengan saudaranya, Kaesang Pangarep, yang berkaitan dengan penyetoran dana berupa penyertaan modal dari sebuah perusahaan venture capital ke usaha pemula di bidang kuliner.
Berdasarkan penjelasan itu, dia menekankan urgensi agar DPR RI dengan cepat mengambil tindakan terkait upaya peng impeachment atas Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat telah dikirim kepada MPR dan DPR. Bahkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendapat jawaban yang menginformasikan bahwa kedua badan tersebut sudah menerima dokumennya. (ast/jpnn)