Berhati-hati dengan Perceraian Anda: Hindari Kebocoran Dokumen dengan Mengetahui 3 Hal Penting ini!

Belakangan, kasus perceraian Artis seperti Baim Wong dan Paula Verhoeven beserta Ria Ricis dan Teuku Ryan banyak mendapat perhatian setelah versi copy putusan mereka menyebar secara luas di dunia maya. Berbagai pihak penasaran, bagaimana bisa berkas cerai seseorang terungkap kepada khalayak umum?

Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Maka dari itu, mari kita bahas tiga hal penting yang perlu diketahui soal ini lewat artikel berikut!

1. Putusan perceraian termasuk informasi yang bisa diakses publik

Dari segi legalitas, dokumen keputusan cerai masuk dalam kategori data publik. Sesuai dengan Pasal dari UU No. 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, versi putusan hakim di pengadilan, mencakup kasus perceraian, dikelompokkan sebagai informasi yang harus dapat diakses setiap saat oleh masyarakat.

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa data yang tersedia ini hanya mencakup sebagian dari keseluruhan dokumen. Segmen-segmen yang bersifat sensitif, misalnya catatan asmara, penyebab gugatan cerai, ataupun situasi keluarga, lebih baik dirahasiakan guna menjaga kerahasiaan pihak-pihak yang terlibat.

2. Dokumen resmi sudah disamarkan sebelum dipublikasikan

Putusan perceraian yang ditayangkan di situs resmi seperti Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) milik Mahkamah Agung umumnya sudah melalui proses penyuntingan. Informasi sensitif seperti nama lengkap pihak yang berperkara, identitas saksi, hingga nomor dokumen pribadi biasanya disamarkan. Tujuannya jelas, agar privasi tetap terjaga.

Oleh karena itu, apabila ditemukan dokumen yang telah menyebar luas dan menyertakan nama sebenarnya dari pihak penuntut atau tersangka, perlu dicari tahu keberadaannya. Mungkin saja ini bukanlah salinan resmi dari mahkamah, tetapi informasi rahasia yang mengalir secara tidak sah.

3. Kejadian kebocoran disebabkan oleh penggunaan tidak sah dari hak akses pribadi

Kebocoran dokumen perceraian umumnya tidak disebabkan oleh kelemahan dalam sistem peradilan, tetapi lebih pada eksploitasi akses oleh salah satu pihak yang bersangkutan. Menurut Taslimah dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, salinan putusan resmi hanya dikirimkan kepada para pihak yang terlibat langsung dalam perkara tersebut, yaitu penggugat, tergugat, atau wakil hukum mereka.

Ketersediaan akses tersebut diatur dengan batasan dan dapat dilakukan hanya lewat akun personal yang sudah dikonfirmasi. Tetapi apabila dokumen-dokumen ini tersebar luas tanpa disembunyikan, maka hal itu mencerminkan tindakan tidak bertanggung jawab oleh pengguna yang memiliki hak akses.

Banyak kali, penyebarannya disebabkan oleh salah satu pihak yang mengunggahnya ke platform media sosial atau kepada orang di luar sistem. Ini menunjukkan bahwa sumber kebocorannya biasanya adalah individu, dan tidak datang dari dalam struktur pengadilan tersebut.

Kesimpulannya, dokumen Perceraian sebenarnya dapat diketahui publik, namun masih adanya pembatasan demi melindungi kehidupan privat. Kebocoran umumnya disebabkan oleh penyalahgunaan hak akses yang dilakukan oleh orang-orang berwenang, bukan kesalahan dalam proses peradilan. Oleh karenanya, sangat diperlukan sikap bijaksana dari masyarakat ketika menghadapi serta menyebarluaskan data seperti ini.

GDesain

Website Berbagi desain gratis terlengkap. Juga menyediakan Jasa Desain Murah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama