
Permohonan pengubahan nama atau pindah tanda daftar tanah Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat ini dapat diproses secara online. Lewat website resmi Pajak Online Jakarta, para pemilik aset properti tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak terdekat.
Proses balik nama PBB (transaksi PBB) adalah langkah untuk memodifikasi informasi kepemilikan dari subjek pajak dikarenakan terjadinya pindah tangan hak, contohnya melalui penjualan, hadiah, atau pewarisan. Melalui tahap ini, rincian di dalam Surat Ketetapan Pajak Terutang (SPPT) akan disesuaikan berdasarkan identitas pemegang hak yang resmi sekarang.
Untuk melakukannya sangat sederhana, cukup ikuti petunjuk di bawah ini:
Proses Penggantian Nama dalam Sistem PBB-P2 Lewat Platform Perpajakan Daring
1. Kunjungi laman resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Masuk ke Akun yang Telah Didaftarkan
3. Tekan tombol "Masuk", setelah itu masuk dengan memakai alamat email dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya. Aktifkan kotak centang "Saya Bukan Bot", selanjutnya tekan "Masuk".
4. Sesudah sukses login, klik pada menu "Jenis Pajak", lalu pilh opsi "PBB".
5. Klik pada bagian “Layanan”, kemudian pilih opsi “Tambah Permintaan Layanan”.
6. Di bagian "Jenis Layanan", pililh opsi "Mutasi".
7. Di bagian "Tipe Layanan Tambahan", pililh tipe layanan yang cocok.
8. Lengkapi informasi pengaju, rincian aset pajak, serta unggah berkas tambahan sesuai permintaan
9. Sesudah mengisi seluruh data secara tepat, tandai kotak persetujuan "Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas", kemudian tekan tombol “Simpan”.
10. Anda akan dialihkan ke laman "Pelayanan Pajak Tanah dan Bangunan", tempat status permohonan akan ditampilkan sebagai "Verifikasi Oleh Pejabat".
11. Setelah status berubah menjadi "Berkas Selesai", tekan ikon "Download" pada kolom deskripsi untuk mendapatkan Surat Keterangan Penerimaan Layanan PBB-P2 dan cetak dokumen tersebut secara langsung.
Verifikasi bahwa seluruh informasi yang dikirimkan telah komplit dan tepat sasaran agar mencegah ditolakkannya atau tertundanya pemeriksaan. Selain itu, Anda dapat mengecek keadaan pengajuan dengan rutin lewat akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Dengan menerapkan petunjuk ini, langkah perubahan hak atas tanah untuk sertifikat properti akan berjalan lancar dan cepat. Mengubah layanan menjadi digital adalah bagian dari usaha Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan memperbaiki kenyamanan serta kejujuran dalam memberikan fasilitas terkait pajak lokal.
Bagi informasi tambahan, publik bisa mengunjungi laman resmi tersebut. Pajak Online Jakarta atau melihat video panduan berikut: