Info Terkini: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini, Sabtu 31 Mei 2025

- Pelayanan SIM Bergerak di Bandung akan kembali tersedia pada hari Sabtu, tanggal 31 Mei 2025.

Untuk Anda yang berminat untuk mengurus perpanjangan SIM A atau SIM C dapat berkunjung ke dua tempat ini: pertama adalah di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda, Bandung) dan kedua di The Kings (Jalan Kepatihan, Bandung).

Waktu kerja untuk memperbarui SIM di Bandung berlangsung dari jam 9.00 WIB sampai proses penyelesaian pembuatan SIM tersebut rampung. Proses pendaftarannya dibuka mulai hari Senin hingga Sabtu, yaitu antara pukul 9.00-11.00 WIB.

Persyaratan untuk memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) di SIM Keliling Kota Bandung adalah sebagai berikut:

1. SIM aktif dan belum kadaluarsa memiliki masa berlaku yang tidak melewati batas waktu-nya.

2. Aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih valid beserta photocopy-nya.

3. Layanan untuk SIM Keliling, Gerai MIM, serta MPP Kota Bandung hanya menangani perpanjangan SIM A dan C bagi seluruh warga di Indonesia.

4. Pembaruan SIM harus diselesaikan beberapa waktu sebelum tanggal kadaluarsanya tiba.

5. Jika SIM sudah melampaui batas waktu berlaku, harap diproses di kantor Satpas atau Polres terdekat dan bawa E-KTP Anda sebagai persyaratan saat mendaftar untuk mendapatkan SIM baru.

6. Waktu kerja layanan berlangsung dari jam 08.00 hingga proses pembuatan SIM selesai.

7. Proses pendaftaran perpanjangan SIM berlangsung dari senin hingga sabtu mulai jam 09.00 sampai dengan jam 12.00 WIB.

8. Dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang dinyatakan sehat secara fisik oleh dokter yang ditugaskan oleh departemen kesehatan dalam lingkup polisi, hal ini sesuai dengan PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 YANG MENGENAI PEMBUBTIAKAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENEMPUH JALAN (SIM).

9. Surat pengesahan kesehatan mental dari institusi psikolog terpilih oleh Badan Sumber Daya Manusia Kepolisian yang menegaskan status sehat mentalnya (dalam layanan), sesuai dengan PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 YANG MENGENAI PEMBUBUHAN DAN PENGGAMBARAN SURAT IZIN MENEMPUH JALAN.

10. Untuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik terutama pengguna perangkat bantuan pendengaran serta sudah mencapai syarat kesehatan berdasarkan sertifikat medis resmi dari dokter yang dipilih oleh pihak kepolisian.

Biaya memperbarui SIM di Layanan Mobil Keliling di Kota Bandung:

1. Cek kesehatan Rp50.000

2. Tes Psikologi seharga Rp75.000 sampai dengan Rp125.000

3. Tarif untuk memperbarui SIM A adalah sebesarRp80.000, sedangkan untukSIM C adalahRp75.000 (biaya tersebut belum mencakup premi asuransi).

4. Laminasi (Tentative) Rp10.000.***

GDesain

Website Berbagi desain gratis terlengkap. Juga menyediakan Jasa Desain Murah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama