Pemimpin Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Taruna Ikrar, saat memberikan keterangan pers pada hari Rabu (28/5) menyatakan bahwa tindakan telah diambil di lima tempat di Jawa Tengah. Semua barang yang diamankan dibuat tanpa izin resmi dan tidak seharusnya beredar.
"orang sering berpikir bahwa obat tradisional selalu aman hanya karena bersifat alami. Namun, apabila terdapat campuran zat-zat kimia seperti dexamethasone, sildenafil sitrat, atau bahkan antibiotik di dalamnya, dapat menimbulkan masalah kesehatan yang signifikan; yaitu disfungsi pada organ ginjal serta kerusakan hepatik," ungkap Taruna.
Nahasnya, ramuan tradisional atau jamu yang dimix dengan bahan lain itu banyak dipasarkan di beberapa kota seperti Bandung, Medan, Lampung, Riau, dan Makassar. Produsen-produsen tidak bertanggung jawab ini dicurigai menerapkan beragam cara tipuan untuk menjual barang-barang mereka.
"Ini sungguh sangat berbahaya. Jamu yang semestinya alami dan tak memiliki efek negatif malah menjadi berpotensi membahayakan kesehatan," katanya.
Tipe-tipe jamu oplosan yang ditemukan di Klaten mencakup:
Pegal Linu Merk Dua Manggis
Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
Pegal Linu Brand Kapal Api (dalam kemasan plastik)
Madu Manggis untuk Vitalitas Pria Cap Super Stamina
Pegal Linu dengan Merk Madu Manggis
Pegal Linu Nusantara
Urat Madu
Montalin
Godong Ijo
Tongkat Arab
Jakarta Bandung Plus
Kopi Joss
Super Greng
Temuan tes di lab memperlihatkan bahwa barang-barang itu mengandung zat obat kimia semacam sildenafil sitrat dan natrium diklofenak, yang amat beresiko bila digunakan tanpa pantauan dokter.