Proses yang sering dijalani oleh para jemaah haji dan umrah adalah melakukan tawaf. Tindakan tersebut melibatkan pengelilingan sekitar Baitullah (Ka'bah) sebanyak tujuh kali. Ini sesuai dengan perintah dalam Surah Al-Hajj ayat 29.
Tentang hal-hal yang berkaitan dengan tawaf, Sheikh Abdurrahman Al-Juzairi menyebutkan itu dalam karyanya Fikih Empat Mazhab Volume 2. Proses tawaf bermula dari batu Hitam Hajar dan akan selesai pada titik awal tersebut. diketahui bahwa terdapat enam rakaat untuk melakukan ini. macam tawaf hal-hal yang perlu dipahami oleh para jamaah.
1. Tawaf Ifadhah
Tawaf Ifadhah adalah tawaf terakhir dalam rangkaian tersebut. Umumnya, hal itu dijalankan sebelum menyelesaikan ritual haji atau umrah dan siap untuk berpamitan dari kota Mekkah. Dikenal juga sebagai tawaf wajib karena menjadi salah satu unsur esensial haji sesuai kesepakatan para ahli agama.
Oleh karena itu, ibadah tawaf ini tak dapat disubstitusi dengan apapun dan menjadi tanggung jawab semua calon haji untuk melaksanakannya. Setelah menyelesaikan petualangan mereka di'Arafat, tinggal sementara di Muzdalifah kemudian menuju Mina. Selama tahapan tawaf tersebut, para peziarah harus memenuhi berbagai kewajiban salah satunya adalah melempari jumrah. Akhirnya, peziarah akan menggeluti ritual tawaf ifadhah yang terjadi di Mekkah.
2. Tawaf Wada
Terdapat pula tawaf wada yang harus dipatuhi oleh para jemaah. Pengecualiannya adalah bagi wanita jemaah yang tengah dalam keadaan haid ketika waktu pelaksanaan tawaf. Namun demikian, mereka masih diminta untuk melaksanakannya usai masa haid berakhir.
Saat dilakukan, semuanya mirip yaitu dengan cara mengitari Ka'bah. Perbedaannya terletak pada jenis ibadah ini dimana jemaah tidak perlu menggunakan kain ihram. Tambahan pula, mereka tidak diwajibkan untuk melaksanakan sa'i atau tahalul. Direkomendasikan agar tidak bersantai-santai lama di Mekkah usai menyelesaikan ritual tawaf tersebut.
3. Tawaf Qudum
Biasanya, Tawaf Qudum juga dikenal dengan nama tawaf wurud atau Tawaf Tahiyyah. Ritual ini direkomendasikan untuk dilaksanakan oleh jemaah yang datang dari luar Mekkah sebagai ungkapan ke hormatan terhadap Ka'bah. Ini bisa pula diistilahkan sebagai Tawaf Liqa’.
Berdasarkan pendapat ulama dari mazhab Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanbali, tindakan melakukan Tawaf Qudum termasuk dalam kategori sunnah. Oleh karena itu, lebih baik untuk mensunnahkan hal ini sebagai sesuatu yang harus dilakukan terlebih dahulu daripada mengakhirkannya. Sebagaimana ditulis dalam sebuah buku Saya Bisa Manasik Haji Yang dikarang oleh Latif Usman, ketika melakukan tawaf, jemaah pria dan wanita dipisahkan. Apabila memungkinkan, tak terjadi sentuhan fisik antara keduanya.
4. Tawaf Nadzar
Seperti yang disebutkan dalam namaannya, ritual tawaf ini harus dijalankan. Apalagi bila sebelumnya Anda sudah membuat nazar (menyatakan janji), maka perlu untuk melakukannya.
Tawaf dapat dijalankan sewaktu-waktu. Ketika melakukan tawaf, seseorang bisa memakai pakaian sehari-hari selama masih menunjukkan kesopanan dan tidak bertentangan dengan aturan agama yang berlaku.
5. Tawaf Tathawwu'
Seperti halnya nazar tawaf, tawaf tathawwu' pun dapat dilakukan dalam keadaan apa saja. Termasuk ketika masa haram untuk beribadah. Akan tetapi, syaratnya adalah semua kewajiban agama telah terselesaikan tanpa tunggak.
Hukumannya termasuk dalam kategori sunnah. Di samping itu, tawaf ini bisa digunakan sebagai gantinya untuk salat Tahiyatul Masjid ketika akan masuk ke Masjidil Haram.
6. Tawaf Umrah
Berdasarkan situs Kemenag Cilacap, tawaf umrah dijalankan oleh jemaah haji tamattu (yang mengutamakan umrah sebelum melakukan ibadah haji). Saat pertama kali sampai di Mekkah, ritual tawaf ini langsung dikerjakan.
Tawaf umrah adalah rukun umrah Seseorang yang sudah menunaikan tawaf umrah sebenarnya juga telah melaksanakan tawaf qudum, karena arti dari tawaf qudum termasuk dalam proses tersebut.
Oleh karena itu, Anda telah mengenal apa saja yang wajib dalam tawaf serta yang sunnah. Mudah-mudahan Anda dapat menjalankannya dengan benar dan kelancaran terjamin saat beribadah di Kota Suci Mekkah. Amin!
Penulis: Amanda Rayta Putri