LAMPUNG, - Lulusan sebuah sekolah perawat diamankan oleh petugas kepolisian atas dugaan pelaksanaan tanpa izin terkait prosedur pencerahan kulit.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra menyebutkan bahwa tersangka merupakan wanita yang memiliki nama depan singkat CP (28), berasal dari Pekon (desa) Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
"Penjahat telah dinyatakan sebagai tersangka dan kini dipenjara di Mapolres Pringsewu," ujar Yunnus lewat pesan WhatsApp pada hari Minggu, 8 Juni 2025.
Yunnus menyebutkan bahwa tersangka diamankan pada Senin (2/5/2025) malam di tempat tinggal sewaanya yang terletak di Kelurahan Pringsewu Barat.
"Tempat penangkapan merupakan lokasi di mana tersangka menjalankan praktek klinik kecantikan yang tidak sah," jelasnya.
Di tempat penangkapan, kepolisian mengumpulkan lebih dari seratus barang obat-obatan serta peralatan kesehatan yang digunakan dalam tindakan tidak sah tersebut.
Menurut Yunnus, tindakan tidak sah terkait pencerahan kulit ilegallya sudah dimulai sejak tahun 2023 dan menggunakan metode iklan lewat akun media sosialnya.
"Biaya jasanya beragam, berkisar antara Rp 150.000 sampai denganRp 2,5 juta tergantung pada tipe perawatan yang dihadirkan," ungkapnya.
Di samping operasional klinik kecantikan illegal tersebut, tersangka juga mengedarkan obat-obatan yang tak mematuhi aturan hukum berlaku.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan cara tersembunyi, tanpa adanya persetujuan resmi dan tak sesuai dengan norma-norma layanan kesehatan," ujarnya.
Kapolres juga mengatakan bahwa penemuan kasus tersebut adalah hasil dari investigasi mendalam yang mencakup kolaborasi erat dengan berbagai pihak, di antaranya adalah platform-platform tertentu. e-commerce yang diyakini oleh tersangka telah dipergunakan untuk mendapatkan barang-barang ilegal tersebut.
Berdasarkan tindakannya, CP dikenakan pasal 138 ayat (2) serta ayat (3) dari UU No. 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, yang mana bisa mendapatkan hukuman penjara paling lama selama 12 tahun.
"Di luar hukuman penjara, pelaku juga bisa mendapatkan sanksi Administrasi berdasarkan tingkatan pelanggarannya," jelasnya.