GDesain11.xyz , JAKARTA — Apersi mengatakan bahwa pihak pemerintah berencana untuk memperbaharui aturan terkait luasan rumah subsidi menjadi 25 meter persegi (m²) hanya sesuai untuk kelompok masyarakat tertentu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Daniel Djumali mengatakan bahwa rencana perubahan tersebut hanya akan berlaku untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tinggal di Ibukota.
Alasan tersebut adalah karena pemegang hak-hak rumah bersubsidi pada area dengan keterbatasan lahan akan menghadapi beban biaya yang signifikan di masa mendatang ketika mereka ingin melakukan renovasi atau ekspansi horizontal terhadap tempat tinggalnya.
"Rumah bersubsidi ini hanya sesuai untuk MBR di kota-kota besar atau metropolitan. Meski begitu, rumah tersebut sebaiknya digunakan sebagai tempat tinggal sementara saja, karena jika ingin mengembangkannya lagi nanti diperlukan biaya tambahan untuk konstruksinya. Hal itu disebabkan pembangunan dapat dilakukan dengan cara menambah lantai dari bagian atas, dan hal ini kurang ideal untuk kalangan berpenghasilan rendah," jelasnya saat diwawancarai oleh Bisnis pada hari Selasa, 3 Juni 2025.
Selain itu, rumah bersubsidi berukuran tanah seluas 25 meter persegi tersebut hanya sesuai untuk keluarga yang masih single atau belum mempunyai anak.
Namun begitu, Daniel mengatakan bahwa merencanakan rumah dengan ukuran yang lebih kecil untuk hunian bersubsidi adalah langkah yang bagus untuk menaikkan jumlah kepemilikan rumah di kalangan warga kota besar.
"Menurut pendapat kami, ini dapat menjadi solusi bagi zona perkotaan besar atau metropolitan sebagai cara mengatasi harga tanah yang tinggi," tandasnya.
Ketua Umum DPP Himpera, Endang Kawidjaja, menegaskan hal yang sama. Menurutnya, upaya merevisi ambang batas minimum luasan rumah bersubsidi hingga mencapai 25 meter persegi bertujuan untuk meningkatkan distribusi perumahan tersebut.
Melalui perubahan tersebut, publik akan diberikan berbagai opsi dalam pembelian hunian yang cocok dengan budget mereka.
"Pak Menteri menyatakan bahwa usulan ukuran yang lebih kecil tersebut bertujuan untuk memberikan opsi tambahan dan karenanya harus terus dikembangkan," tandasnya.
Selain itu, usulan perubahan regulasi mengenai ukuran minimum lahan untuk hunian bersubsidi ini juga menawarkan jawaban atas masalah lot atau properti hukum yang memiliki area melebihi standar, yaitu lebih dari 60 meter persegi. Dengan demikian, ruang tersebut bisa dioptimalkan untuk membangun rumah bersubsidi berlandaskan lahan seluas 25 meter persegi.
"Pada prinsipnya, memperluas jarak lebar bangunan dari 21-36 meter persegi menjadi 18-36 meter persegi dapat memberikan dampak yang menguntungkan bagi produk hunian MBR-FLPP," tegasnya.
Perlu diketahui bahwa pihak berwenang akan mengubah ketentuan terkait luas lahan serta area bangunan untuk jenis properti tapak biasa dan unit. rumah susun menjadi minimal sebesar 25 meter persegi untuk luas tanah dan setidaknya 18 meter persegi untuk luas lantai.
Rancangan perubahannya sudah disusun dalam versi draf revisi dari Keputusan Menteri PKP Nomor --/KPTS/M/2025.
Menurut kebijakan tersebut, ukuran minimal lahan untuk rumah bersubsidi adalah setidaknya 25 m² dan maksimal mencapai 200 m². Di sisi lain, area bangunan terendah yang diizinkan adalah 18 m² sedangkan yang tertinggi sebesar 36 m².