Pelaku Penusukan Serah Diri Setelah Bersembunyi di Hutan

, PELAIHARI- Pelaku serangan tusuk di area persimpangan Stap Desa Ketapang, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), yang bernama MR alias E, telah berhasil ditahan oleh pihak polisi dari Polsek Pelaihari.

Penduduk dari Desa Pemalongan, yang berada di Kecamatan Bajuin, telah menyerah kepada pihak Polsek Pelaihari mulai hari sabtu petang waktu lalu.

Diketahui pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025, tersangka mendeklarasikan dirinya sendiri kepada pihak berwajib beserta dengan sahabatnya bernama LN, orang asli dari kota Pemalongan. Ketika peristiwa itu terjadi, Jumat sore pekan lalu, E tiba di tempat kejadian bersama LN.

Ketua Desa Pemalongan H Sugi saat dihubungi mengakui bahwa E dan LN sudah ditahan oleh petugas dari Polsek Pelaihari beserta anggota Polres Tala.

"Pemeringkatan terjadi kemarin sore. Sebelumnya, kami telah mengkoordinasikan dengan keluarganya agar dapat menyerah secara sukarela," jelas H Sugi melalui sambungan telpon.

Dia menyebutkan bahwa E adalah penduduk desa tersebut dan beralamat di RT 3 Dusun 2. Sementara itu, LN tinggal di RT 1 Dusun 1.

Menurut H Sugi, "Jika E berstatus duda dengan satu orang anak. Jika LN belum menikah, dan jika tidak salah dia masih remaja belasan tahun."

Mereka menyatakan penghargaan kepada keluarga serta sang pelaku yang terbilang kooperatif, bersedia menerima nasihat dan rela menyerah diri.

Sebelum terjadi peristiwa tersebut, dikatakan bahwa tersangka melarikan diri dan menyembunyikan dirinya di dalam hutan yang ada di daerah Pemalangan.

Berikut adalah detail kejadian: Pada hari Jumat waktu setempat sekitar jam 9 pagi, individu bernama E tanpa provokasi menyerang W dengan cara yang tidak berperikemanusiaan dan brutal sehingga mengakibatkannya menderita luka serius di desa Telaga, Kecamatan Pelaihari.

Pada akhirnya, pada sore hari, korban dinyatakan meninggal di IGD RSUD Hadji Boejasin Pelaihari.

Pada waktu tersebut, E sudah berjanji untuk bertemu ND (eks istrinya) beserta W. Tetapi ketika mereka jumpa di jalan tidak jauh dari pertigaan Stap, E segera menghampiri W dan menusukkan senjata kepada korban.

Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan lewat Kapolsek Pelaihari Iptu Benny Whardany menyampaikan bahwa penangkapan E dan LN dilaksanakan oleh regu bersama dari Polsek dan Polres Tala pada waktu pukul 17.30 WITA, hari Sabtu lalu.

Menurut pernyataan tersebut, pada hari Jumat itu, LN yang menjemput E menuju tempat kejadian di dekat persimpangan Stap.

Setelah peristiwa itu terjadi, Benny mengatakan bahwa para pelaku dipertemukan dengan keluarga mereka serta Kepala Desa Pemalongan di rumah. Mereka dimintai untuk menyerahkan diri secara sukarela.

Barang bukti sepeda motor yang dimiliki tersangka juga disita oleh petugas dari Polsek Pelaihari.

Benny menyebut bahwa E dan LN (yang duduk dengan punggung menghadap ke depan) sudah ditahan di Mapolsek Pelaihari. Mereka berdua terancam Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 dengan sanksi maksimal 15 tahun kurungan.

(/banyu langit roynalendra nareswara)

GDesain

Website Berbagi desain gratis terlengkap. Juga menyediakan Jasa Desain Murah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama