PR GARUT - Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu menyetujui keputusan terkini mengenai dana jatah serta alokasi uang untuk biaya komunikasi di tahun 2026.
Pemerintah secara resmi telah mencabut tunjangan uang elektronik serta uang saku bagi Pegawai Negeri Sipil, aturan ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025.
Sebagai latar belakang, pihak berwenang awalnya menghapus tunjangan untuk pertemuan separuh harian, kemudian menyusul dengan keputusan untuk mencabut dana pulsar dan tunjangan lainnya.
Pada pembahasan mengenai pengurangan dana itu, Direktir Sistem Penganggaran dari Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menyampaikan bahwa Kemenkeu sudah menerapkan sejumlah penyesuaian terhadap unit biaya untuk tahun 2026.
1. Penghapusan Biaya Komunikasi
Penyediaan dana untuk keperluan komunikasi mulai terlihat selama pandemik COVID-19 dan saat ini sedang dilakukan penghapusan.
2. Pencabutan Tunjangan Bulanan Rapat
Umumnya, pegawai PNS yang menghadiri rapat sepanjang hari biasa menerima tunjangan sekitar Rp130.000, namun hal ini kini telah dihapuskan.
Oleh karena itu di tahun 2026, Pegawai Negeri Sipil tidak akan menerima dana insentif untuk biaya telepon seluler maupun uang saku lagi.
Tentu saja keputusan itu diambil untuk mewujudkan efisiensi anggaran pemerintah sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. ***